ETRO MILENIAL ONLINE COM,Eajo—- Secara profesional, guru tersebut dapat dikatakan gagal dalam menjalankan tugas dan perannya. Fungsi utama seorang pendidik (khususnya wali kelas) bukan hanya mengajar materi akademis, tetapi juga membimbing, menjadi teladan, dan mencari solusi atas permasalahan siswa.
Tugas Pokok Pendidik Guru memiliki kewajiban untuk melakukan pendekatan secara personal, membina karakter, dan memfasilitasi siswa yang mengalami kesulitan belajar atau masalah perilaku, menghindari solusi Instan bukan menyuruh siswa pindah sekolah sering kali dianggap sebagai bentuk lepas tangan atau ketidak mampu guru dalam mengelola kelas dan mengontrol emosi. tindakan menyarankan pindah sekolah tanpa melalui proses pembinaan, konseling, atau pendekatan psikologis yang komprehensif menunjukkan adanya indikasi kegagalan guru dalam menjalankan kode etik dan fungsi edukatifnya
Pendidikan merupakan rangkaian proses pembelajaran mulai dari pengetahuan, keterampilan, hingga kebiasaan perilaku yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui pangkajian, hingga pengajaran yang bersifat formal maupun non-formal. Pada kenyataannya, pendidikan tidak selamanya terjadi di lingkungan formal seperti sekolah, akan tetapi lingkungan lain seperti keluarga juga bagian dari lingkungan pendidikan.
Jika merujuk pada UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut, pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada kenyataanya, walaupun pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi individu, fakta di lapangan justru menyebutkan masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan.
Jika kita menilik kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang wajib belajar Pasal 12 Ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar, wajib mengikuti program wajib belajar” Serta Undang-Unda ng Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
Berdasarkan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan, bahwa upaya yang dilakukan sangat serius dalam menjamin hak pendidikan generasi penerus bangsa. Salah satu contohnya, dengan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna membuka akses bagi anak Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan sekolah. KIP sendiri dibuat oleh pemerintah untuk mengakomodir hak pendidikan dan mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya.
Upaya ini seharusnya sejalan dengan visi/misi satuan pendidikan atau tenaga pendidik untuk dapat memberikan upaya maksimal dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, sehingga perlu untuk menyamakan persepsi/pendapat bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang tidak bisa dicabut oleh siapapun termasuk sekolah.
Justru seharusnya sekolah menjadi garda terdepan untuk mengubah perilaku siswa yang dianggap kurang terdidik, bukan malah lepas tangan terhadap apa yang sudah menjadi tugasnya.
Jika melihat kedepan, pengeluaran siswa dari sekolah justru akan menimbulkan masalah baru baik dari sisi psikologis anak dan terhadap sekolah selanjutnya. Labeling anak kurang terdidik/anak nakal/anak tidak disiplin” akan berpengaruh pada citra diri anak yang negatif serta menjadi sumber pembenaran dalam berperilaku.
Memindahkan anak di lingkungan sekolah baru, menurut penulis bukan upaya yang bijak karena justru tidak menyelesaikan masalah dan menimbulkan permasalahan sama di sekolah baru, sehingga terkesan sekolah melempar tanggung awab.
Orang tua siswa tersebut awalnya dipanggil disekolah tentang anaknya maka kami datang tiba-tiba oknum guru yang satu ini berinisial HF bukan wali kelasnya, secara langsung berucap terhadap saya” kasi pindah saja anakmu saya tidak mampu lagi” lalu kami membalas ucapanya saya katakan”sudah tidak mampukah kita membimbing anak saya”ungkap orang tua tersebut”
Lanjut orang tua siswa saya harap sudah selesai persoalan ini ternyata lanjut, ada apa dengan guru ini ? dan bahkan wali kelasnya pun juga ikut mungkin anak saya nakal akan tetapi ada yang lebih nakal dibanding anak saya.
Kepala sekolah SDN 12 Atakkae Sukri. Spd saat dikonfirmasi di sekolahnya tentang permasalahan anak siswanya, bahwa kami selaku pimpinan disekolah ini bukan untuk dipindahkan di kesekolah lain, tetapi tetapi dipindahkan di kelas lain dan itupun tergantung dari orang tuanya, Jika kita menyadari bahwa selaku pendidik menghadapi siswa yang nakal tentu ada trik untuk memahami karakter setiap siswa tersebut karena secara sadar kita ini selaku pendidik.
Lanjut kepsek pernah saya sapa anak itu tidak nakal saya nilai secara pribadi, karena pernah saya ajak bicara, maka dari itu awalnya saya katakan bahwa kita selaku pendidik harus pintar-pintar memahami karakter setiap anak siswa, olehnya itu setiap anak masing-masing beda karakter, mungkin awalnya guru ini sudah naik emosi sehingga begitu, itulah resiko kita selaku pendidik.”Ucapnya kepsek.
Munculnya kasus diatas seharusnya menjadi bahan evaluasi pihak sekolah, apakah satuan pendidikan benar-benar telah melaksanakan tugasnya untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Memang, pemerintah tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan/tata tertib beserta sanksinya, namun jika merujuk pada peraturan perundangan diatas, sekolah tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan anak secara sembarangan, apalagi terkait pelanggaran tata tertib yang sengaja dibuat sekolah, bukan tindak pidana.
Begitu juga selaku Kepala sekolah wajib menindak lanjuti tindakan oknum guru yang menyuruh siswa pindah. Kepsek harus memediasi masalah tersebut, mengevaluasi oknum guru sesuai prosedur disiplin pegawai, serta memastikan hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan tidak terlanggar. Kepsek berperan membina guru. Jika oknum guru terbukti melakukan intimidasi, arogansi, atau pelanggaran kode etik, kepsek wajib memberikan secara teguran lisan maupun tertulis sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Laporan:(Halman (JY/*)
Tidak ada komentar