
Metromilenial online com, Berawal Insiden pengeroyokan yang terjadi di lokasi arena sabung ayam beberapa waktu lalu, kini memunculkan peristiwa hukum baru yang lebih serius, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut di Kab Morowali,Sulawesi Tengah 25 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari pihak yang disingkat PK, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban datang ke lokasi dalam keadaan mabuk atau baru saja mengonsumsi alkohol di luar arena. Setelah kalah dalam taruhan, korban tidak menerima kekalahan tersebut dan meminta kembali uang yang sudah dipertaruhkan, bahkan mengeluarkan senjata tajam di hadapan peserta lain. Tindakan korban yang dinilai membahayakan keselamatan orang di lokasi memicu reaksi spontan dari sejumlah peserta yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pihak PK menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak korban menyatakan bersedia berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Namun kemudian muncul kerabat korban yang disebut Gista, yang meminta sejumlah uang sebesar Rp6.000.000 dengan alasan sebagai syarat untuk mencabut atau menghentikan pemberitaan yang sudah beredar terkait peristiwa tersebut.
“Kata Gista, setelah uang itu diterima barulah ia akan menyampaikan niat perdamaian itu kepada pihak korban. Atas dasar itulah kami menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang sebesar yang diminta,” ungkap PK.
Namun tak lama setelah uang sebesar Rp6.000.000 diterima, Gista kembali meminta uang yang jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp50.000.000 kepada pihak PK. Permintaan yang datang secara bertahap dan terus meningkat jumlahnya ini dinilai sangat mencurigakan dan merupakan bentuk tindakan pemerasan yang nyata.
Merespons hal tersebut, PK secara tegas meminta kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait untuk segera menindak tegas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Di hadapan awak media, PK juga melampirkan dan memperlihatkan bukti rekaman percakapan serta jejak transaksi yang menjadi bukti kuat adanya permintaan uang yang dilakukan secara bertahap dan memaksa.
Kasus ini kembali menyoroti agar praktik pemerasan dan tindakan kekerasan jangan terjadi lagi di kalangan tersebut maupun di kalangan masyarakat luas. Karna praktik ini di anggap sangat merugikan masyarakat.
(Suk//*)
Tidak ada komentar