
Oleh: Rezki Anugrah S, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Sidrap
Metromilenial online.com, Sidrap— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meminta Polres Sidrap mempercepat penanganan kasus dugaan sobis yang menjadi perhatian masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Sidrap, Rezki Anugrah S, sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional dan berkeadilan.
Menurut Rezki, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun. Tetapi kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan kasus sobis di Sidrap benar-benar ditindaklanjuti secara serius,” tegas Rezki.
Ia juga menyoroti beredarnya daftar nama yang diunggah oleh King Ronal dan kemudian menjadi perhatian publik.
Namun, Rezki menegaskan, daftar nama tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
“Apabila informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan penelusuran secara profesional berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rezki menilai, Polres Sidrap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, proses penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Polres Sidrap untuk mempercepat proses penanganan kasus ini. Percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur hukum, tetapi memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan tidak berjalan lambat tanpa alasan yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
PC IMM Sidrap juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.
Sebaliknya, kata Rezki, pengawalan merupakan bentuk partisipasi publik untuk memastikan hukum bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, aparat juga harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi spekulasi dan penghakiman di ruang publik,” jelasnya.
Ia menegaskan, PC IMM Sidrap akan terus mengawal persoalan tersebut dengan tetap menghormati proses hukum dan hak setiap pihak.
“Kami ingin hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu. Tetapi pada saat yang sama, kami juga tidak ingin sebuah perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian. PC IMM Sidrap akan terus mengawal proses ini secara kritis, konstitusional dan bertanggung jawab.
lanjut Rezki.
Lima Desakan Pimpinan Cabang (PC ) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM )SidrapAAtas dasar tersebut, PC IMM Kabupaten Sidrap menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Sidrap, yakni:
Mempercepat penanganan kasus sobis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melakukan verifikasi terhadap informasi dan daftar nama yang telah diunggah oleh King Ronal apabila memiliki keterkaitan dengan perkara.
Menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun yang diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang relevan.
Memberikan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada pihak yang berkepentingan.
PC IMM Sidrap menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
“PC IMM Sidrap akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan hukum bekerja.”(*)
Tidak ada komentar