Metromilenial online.com, Pinrang – Pasangan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bulan November 2024 mendatang, H. Bustan dan Drs. H. Untung Pawittoi, M.Si, dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding,, S.Pdi kepada Insan Pers, pada Jum’at (21 /6/ 24 )
Ali Jodding, mengatakan pasangan bakal calon perseorangan ini dinyatakan tidak lolos setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu data pendukung pasangan balon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang untuk Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Jumlah dukungan KTP Pasangan Balon perseorangan ini yang diterima KPU Pinrang, kata Muh. Ali Jodding, setelah di verifikasi administrasi hanya sebanyak 3.458 orang dari yang dipersyaratkan minimal sebanyak 25.073 orang.
” hasil rapat pleno KPU Pinrang, pada tanggal 18 Juni 2024 dengan No. 170/PL.02.2-BA/7315/2024 yang tertuang dalam berita acara tentang hasil verifikasi perbaikan kesatu dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.” Katanya
Menjawab pertanyaan, ketua KPU Pinrang, mengatakan bahwa bila mengacu pada aturan yang ada, tidak ada penambahan waktu untuk perbaikan atau penambahan dukungan. Kecuali, ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang baru dari KPU RI.
” Biasanya calon perseorangan menggugat di Bawaslu dan hasil gugatan akan dilaksanakan KPU.”pungkas Muh. Ali Jodding.(K- Nasution)