Ini Klarifikasi dan Penjelasan serta Hak Jawab BPN Enrekang Terkait Dugaan Mafia Tanah

oleh -55 views

Metromilenial online.com, ENREKANG ..Badan Pertanahan Nasional -Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Enrekang menampik keras terkait tudingan dari warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang, Sukri yang sebelumnya menduga dan merasa penerbitan sertifikat yang telah di mohonkan sengaja di hambat, langsung mendapatkan respon dari pihak Pertanahan ketika wartawan mengkompirmasi mengenai hal tersebut kepada kepala Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang, Solehuddin di ruang kerjanya Selasa 20/8/2023

   Solehuddin yang di dampingi oleh kepala seksi sengketa menjelaskan bahwa Permohonan untuk penerbitan sertifikat yang di ajukan oleh Sukri yang mengaku ahli waris dari Djinta dengan dasar fotocopy surat keputusan KDH Tk. I  Sul – Sel No.472/ HM / 1968  tanggal 20 Oktober 1968 AW;  tetapi persyaratan dari formulir pendaftaran tidak mampu untuk di penuhi oleh pemohon, bukti bukti sebagai dasar kepemilikan tidak di miliki oleh Sukri dan pengakuan bahwa Sukri yang menguasai secara fisik objek tanah tersebut ternyata di lapangan tidak sesuai dengan pengakuannya dan dilokasi yang di maksud oleh Sukri di kuasai oleh orang lain dan telah memiliki sertifikat sejak tahun 2017 sehingga kami telah menyarankan kepada Sukri untuk menempuh jalur hukum
 
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli yang telah mendapatkan kuasa khusus dari BPN sebagai Pengacara Negara telah melakukan langkah langkah persuasif dan restorasif justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan nonlitigasi

Padeli menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti bukti dari pemilik sertifikat bahwa sudah sesuai dengan aturan untuk diterbitkan sertifikat

Dikatakan pula oleh Kejari bahwa kita telah melakukan mediasi yang di hadiri oleh pihak Pertanahan, Sukri yang didampingi oleh Juanda, 2 orang mantan kepala Desa Karueng dan penjabat(Pj) Kepala Desa, didalam proses mediasi tersebut, Padeli telah menjelaskan dan memperlihatkan kepada Sukri dan Juanda mengenai dasar dan bukti bukti kepemilikan dari pemilik hak dan bukti hibah dari Djinta pada tahun 1975 kepada Lapabi sehingga pada waktu mediasi tersebut Sukri mengaku bahwa sudah paham dan mengerti juga menerima keputusan mediasi tersebut.

” Sukri telah menandatangani berita acara mediasi tersebut dan berita acara tersebut juga telah di tandatangani oleh para pihak dan saksi saksi sehingga agak aneh kalau Sukri masih mempertanyakan mengenai hal tersebut sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya” jelas Padeli.(Aspan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *