
ENREKANG,Metromilinial.online.com– Kepala kepolisian resor enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, pimpin langsung kegiatan konferensi pers tindak pidana dugaan pembunuhan berencana yanh terjadi di kecamatan bungin.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Enrekang di dampingi Kasat reskrim polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, SH, MH yang di hadiri oleh media, Senin (24/8/26).
Didepan awak media kapolres Enrekang mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengungkap terduga tersangka berinisial lelaki MAR (26) alamat tontonan kecamatan anggeraja dan Korban berinisial SS (49) alamat sossok, desa mataran, kecamatan anggeraja.
Kronologis kejadian ketika keluarga korban melihat unggahan status WhatsApp (WA) milik korban yang berisikan tulisan “Menghilang otw jauh”, Selanjutnya pihak keluarga korban berupaya untuk menghubungi korban namun HP milik korban sudah tidak aktif.
Lanjutnya, Dalam proses pencarian, informasi mengenai keberadaan korban juga dikaitkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya melihat korban dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi menuju arah Kecamatan Bungin.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai pengecekan rekaman CCTV di SPPG Tomenawa yang
memperlihatkan korban dibonceng oleh seseorang menuju akses jalan Kecamatan Bungin.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai pengecekan rekaman CCTV di SPPG Tomenawa yang
memperlihatkan korban dibonceng oleh seseorang menuju akses jalan Kecamatan Bungin.
warga yang melakukan pencarian menemukan korban di wilayah Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, tepatnya pada kawasan perbukitan.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan berada di semak-semak dengan jarak kurang lebih 10 meter dari jalan tani, dalam posisi tengkurap dan di atas tubuh korban terdapat tumpukan ranting yang mulai mengering.
Untuk memastikan kematian korban, petugas selanjutnya melakukan Visum et Repertum, dan hasilnya ditemukan
luka tusuk pada leher akibat persentuhan dengan benda tajam.
Luka Benda Tumpul / Memar
Ditemukan banyak lebam, bengkak, serta memar berwarna biru kehitaman pada area wajah (dahi, mata, hidung, pipi, bibir, dagu) dan daerah punggung.
“Setelah berhasil mengamankan terduga tersangka kemudian petugas melakukan interogasi, terduga tersangka mengakui perbuatannya telah melakukam pembunuhan terhadap perempuan SS”, Terang Kapolres Enrelang.
Kronologi pembunuhan ketika terduga pelaku dan korban menuju ke kecamatan bungin untuk transaksi bawang merah, sesampai di jalan sepi terduga lalu menjalankan aksinya.
Terduga MAR membawa korban ke lokasi terpencil di perbukitan/semak-semak Dusun Banua, Desa Bungin yang jauh dari pemukiman warga, kemudian menikam leher korban (bagian depan dan belakang) menggunakan badik hingga tewas.
Setelah mengeksekusi korban, Terduga tersangka melarikan diri seorang diri dan memindahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- melalui M-Banking milik Saksi (MT) sebelum dikirim balik ke rekening pribadi Terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, motif sementara diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, terduga terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan bermain Judi Online (Judol).
Terduga disangkakan dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.(Idu/Bahri/*)
Tidak ada komentar