Resahkan Warga, Sat Reskrim Sidrap Ungkap Pelaku Pemerasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 04:43 0 11 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Sidrap, Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di SPBU Wala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa (14/4/26) dinihari

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam berupa badik. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick saat dikonfirmasi

“Tersangka sudah kita amankan saudara TS (25) dan MI (44) yang keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap, Sementara korban dalam perkara ini adalah (Z) dan (Y)” ungkap Welfrick

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 April 2026 di SPBU Wala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Ia pun menambahkan bahwa pelaku kerap melakukan aksi yang sama di beberapa titik berbeda

“Sebelumnya korban mampir di SPBU Wala dengan maksud mengisi bahan bakar dan beristirahat sejenak, namun tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Awalnya, korban tidak bersedia memberikan uang miliknya, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku secara leluasa memeriksa dan mengambil paksa seluruh uang milik yang berada dalam kendaraan korban dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi” lanjutnya

Welfrick menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku usai bersembunyi di kediamannya di Jalan Poros Soppeng Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan foya-foya serta mengkonsumsi sabu” kata Kasat Reskrim

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sajam, kendaraan bermotor serta uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut

Di tempat berbeda, Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong mengapresiasi atas keberhasilan personelnya dalam mengungkap kasus yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, tak lupa Fantry juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk senantiasa berhati-hati dan tidak segan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana. “Segera laporkan jika ada warga masyarakat mengalami hal yang sama, kami memiliki call centre 110 gratis dan aktif selama 24 jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” tutur Kapolres.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *