
Metromilenial online.com, Pinrang-
DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penandatanganan nota kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran (TA) 2027.

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, S.Kom serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya Bupati Irwan Hamid menjelaskan, “pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama sama dalam rangkaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD pokok Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027 pada hari ini.
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, kata Irwan Hamid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lanjut Irwan Hamid, Kebijakan Umum Anggaran APBD merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2027, selanjutnya KUA dan PPAS APBD menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Pinrang.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS anggaran Tahun 2027, sambung Irwan Hamid, maka selanjutnya akan dilakukan penyusunan RKA-SKPD yang akan terkonsilidasi dalam bentuk rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang tergambar dalam rancangan Perda dan rancangan Perbup APBD Tahun 2027 dan akan disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif. Untuk itu kepada SKPD disampaikan untuk proaktif dan responsif serta senantiasa mengikuti pembahasan selanjutnya. Saya berharap agar penetapan APBD pokok Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan maksimal agar kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal pula dengan harapan pelaksanaannya akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.H.Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Banggar DPRD Pinrang menjelaskan, pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pencermatan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, target pendapatan, alokasi belanja serta kebijakan pembiayaan daerah.
Lanjut Syamsuri, hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang, kata Syamsuri, dalam melaksanakan pembahasan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat kabupaten pinrang.
Sambung Syamsuri, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dengan TAPD Kabupaten Pinrang, maka Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama TAPD Kabupaten Pinrang telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 melalui rapat-rapat pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripiurna dan memberikan catatan sebagai berikut: (1) Pemerintah Daerah perlu melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi dari berbagai sektor potensial, seperti parkir, kafe, restoran, hotel, reklame, usaha sarang burung walet, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah, termasuk aset berupa lahan persawahan milik pemerintah daerah yang berlokasi di Sikkuale, Kecamatan Cempa, dan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang masih belum tergali secara optimal. Optimalisasi tersebut perlu didukung dengan pendataan yang akurat, pengawasan yang efektif, pengelolaan aset yang profesional, serta penertiban terhadap potensi penerimaan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi pelaku usaha. oleh karena itu, peningkatan PAD hendaknya dilaksanakan secara adil, proporsional, transparan, dan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat, sehingga upaya peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
(2) Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang meminta TAPD agar dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran kedepannya memberikan perhatian khusus terhadap pengendalian belanja pegawai dan memastikan penganggarannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, sehingga APBD semakin sehat, efektif, efisien, dan lebih berorientasi pada kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat”, terang Wakil Ketua I DPRD Pinrang yang juga legislator Partai Golkar, Ir.H.Syamsuri. (T/Nasution)
Tidak ada komentar