Sudah Ada Sistem, Tapi Sepi Laporan: Fakta SP4N Lapor di Sidrap dari Hasil Penelitian

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 22:15 0 25 Bahri Layya

Metromilenial online com, SIDRAP— Sistem pengaduan publik nasional SP4N-LAPOR telah tersedia di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Namun, hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait sengketa transaksi e-commerce yang masuk melalui sistem tersebut.

Fakta itu terungkap dalam penelitian yang dilakukan Tim Penelitian Dosen Pemula (PDP) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang). Tim peneliti kembali mengumpulkan data melalui wawancara dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidrap pada 18 Mei 2026.

Penelitian tersebut fokus mengkaji efektivitas mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen e-commerce, terutama dari sisi kelembagaan dan sistem pengaduan publik di daerah.

Wawancara dilakukan bersama Kepala Dinas Kominfo Sidrap Mahluddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Mursalim Halim, Kabid Humas Yadin, serta Sri Jumianti dari bagian pengaduan.

Sri Jumianti menjelaskan, masyarakat sebenarnya telah memiliki akses untuk menyampaikan berbagai pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR. Sistem tersebut memungkinkan pengaduan masyarakat disampaikan secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam wawancara, belum terdapat laporan yang secara khusus berkaitan dengan sengketa e-commerce di Kabupaten Sidrap sejak sistem tersebut berjalan.

Temuan ini menjadi salah satu poin penting dalam penelitian UMS Rappang. Sebab, minimnya laporan tidak serta-merta menunjukkan bahwa sengketa e-commerce tidak terjadi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, kondisi tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti minimnya sosialisasi mengenai kanal pengaduan, rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa digital, hingga belum jelasnya alur disposisi pengaduan untuk kasus e-commerce di tingkat daerah.

Tim peneliti juga menyoroti pentingnya kejelasan instansi yang memiliki kewenangan dalam menangani sengketa e-commerce di tingkat kabupaten.

Persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan efektivitas sistem pengaduan. Mekanisme yang tersedia tidak hanya membutuhkan akses yang mudah, tetapi juga harus didukung respons yang cepat serta kepastian mengenai proses dan penyelesaian pengaduan.

Ketua tim peneliti, Afrilia Cahyani, mengatakan temuan tersebut akan menjadi bagian dari analisis kesenjangan atau *gap analysis* dalam penelitian.

“Temuan ini akan kami gunakan untuk melihat kesenjangan antara sistem yang secara normatif sudah tersedia dengan praktik yang terjadi di lapangan,” ujar Afrilia.

Menurutnya, hasil analisis tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan model konseptual penguatan mekanisme pengaduan sengketa e-commerce di daerah.

Penelitian ini melibatkan Afrilia Cahyani selaku ketua tim bersama Ika Fitria, S.A.P., M.A.P., dan Supriadi Jufri, S.H., M.Kn.

Tim menargetkan penelitian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan sekaligus publikasi ilmiah yang berkontribusi terhadap penguatan perlindungan konsumen di tengah perkembangan transaksi perdagangan digital.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *