Sopir Travel Keluhkan Bertambahnya Pos Palang Pungli, Belum Ada Titik Terang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 14:15 0 37 Bahri Layya

Metromilenial online.com, MOROWALI — Para sopir travel rute Selatan–Morowali semakin mengeluhkan kondisi jalur yang mereka lalui setiap hari. Jumlah pos palang yang dianggap sebagai sarana pungutan liar terus bertambah, namun hingga saat ini persoalan tersebut belum menemui titik terang.

Keringat bercampur debu, panas dan hujan menjadi sahabat sejati para pengemudi. Mereka berjuang sekuat tenaga demi sesuap nasi untuk anak dan istri di rumah. Seringkali, para istri menunggu kedatangan sang pejuang rupiah tanpa pernah mengetahui jam berapa suami tercinta tiba membawa rezeki. Terkadang terukir senyum di wajah sang suami, namun tak jarang pula raut wajahnya tampak muram. Sang istri tak pernah sepenuhnya tahu betapa berat perjuangan yang dihadapi di luar sana.

Di sisi lain, para pemilik palang yang diduga tidak memiliki izin, dengan leluasa memungut uang dari setiap pengguna jalan yang melintas. Besaran pungutan pun beragam dan terasa memberatkan: Rp20.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp10.000, Rp40.000, hingga Rp10.000.

“Ke mana lagi kami harus mengadu? Jika aduan kami kepada pihak berwajib pun sudah seakan tidak ditanggapi,” ujar seorang sopir dengan nada kecewa.

Menyikapi maraknya praktik pungutan liar tersebut, Kepala Desa Bahomoahi memberikan tanggapan. Ia meminta kepada para sopir untuk mengumpulkan bukti dan dokumentasi, lalu melaporkannya langsung kepada Kasat Reskrim Polres Morowali. Selain itu, Kades Bahomoahi juga menghimbau agar saat melintas di kawasan perkampungan, para pengemudi tidak melaju dengan kecepatan tinggi, mengingat tingginya aktivitas warga yang lalu lalang di sepanjang jalan.

Melihat jumlah palang yang kian hari kian bertambah, masyarakat dan para pengemudi memohon kepada pihak berwenang agar segera turun tangan dan mengambil langkah penindakan yang serius. Jangan sekadar memberikan teguran lisan, tetapi harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku pungutan liar.(Sukamri/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *