KPU Sidrap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026, Total Pemilih Capai 244.404 Jiwa

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 14:26 0 42 Bahri Layya

Metromilenial online.SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Sidrap, Kamis (2/7)

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, didampingi para anggota KPU Sidrap. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kapolres Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap, Kepala Bagian Pemerintahan, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sidrap, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari komitmen KPU Sidrap dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, menjelaskan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yang berkualitas.

“Proses pemutakhiran data menggunakan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel,” ujar Rasmawati.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026,” jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sidrap juga menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Sidrap mencapai 244.404 pemilih, terdiri atas 125.445 pemilih perempuan atau sekitar 51 persen, dan 118.959 pemilih laki-laki atau sekitar 48,7 persen.

Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Sidrap berharap seluruh pemangku kepentingan terus memberikan dukungan dan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga daftar pemilih di Kabupaten Sidrap senantiasa valid, akurat, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *