Metromilenial online.com, Sidrap—Penyuluhan hukum ini dihadiri puluhan masyarakat, tokoh masyarakat, agama, hingga perempuan dan dipandu oleh mantan anggota DPRD Sidrap Zainuddin Jannah.
Ketua YLBH Bhakti Keadilan Bakri Remmang SH. MH menyampaikan Penyuluhan hukum tersebut terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan syarat mendapatkan layanan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan.
“Alhamdulillah masyarakat di kelurahan Lakessi ini menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum ini, ” ujarnya.
Karena itu, Advokat yang juga memiliki latar belakang sebagai wartawan ini berharap kegiatan tersebut dapat memeberi manfaat kepada masyarakat, setidaknya informasi terkait undang-undang bantuan hukum atau akses bantuan hukum ini bisa diketahui masyarakat di Kelurahan Lakessi dan Kabupaten Sidrap pada umumnya.
“Sehingga nantinya tidak adalagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang mengatakan tidak ada yang mendampingi oleh pengacara karena alasan tidak punya biaya, ” katanya.
Bagi masyarakat tidak mampu, LBH Bhakti keadilan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham RI untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Undang-undang ini mengatur bahwa ada lembaga yang ditunjuk, ada proses verifikasi bagi lembaga bantuan hukum yang ingin ditunjuk negara, dan YLBH Bhakti Keadilan sudah mendapatkan akreditasi terbaik dengan nilai A,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa ruang lingkup penanganan Perkara atau layanan yakni Litigasi dan Non Litigasi. Untuk litigasi lanjutnya, perkara yang direalisasikan dalam persidangan baik pidana maupun perdata.
“Untuk non litigasi bisa kegiatan perdamaian, penyuluhanpenyuluhan, mediasi dan lain-lain,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Lurah Lakessi Kasri mengatakan peserta yang hadir termasuk tokoh masyarakat nantinya diharapkan vdapat menyebarkan informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma tersebut kepada warga lainnya di Kelurahan Lakessi.
“Kami juga berharap peserta yang hadir dapat memperoleh pemahaman lebih dari kegiatan ini, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang lainnya,” harapnya.
Kasri berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakatnya untuk memperoleh bantuan hukum di YLBH Bhakti Keadilan.
Kerjasama Kelurahan Lakessi, YLBH Bhakti Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum
Metromilenial online.com, SIDRAP–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bhakti Keadilan cabang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali melakukan penyuluhan bantuan hukum. Kali ini digelar dengan bekerjasama dengan pemerintah Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Kamis (11 Juli 2024).
Penyuluhan hukum ini dihadiri puluhan masyarakat, tokoh masyarakat, agama, hingga perempuan dan dipandu oleh mantan anggota DPRD Sidrap Zainuddin Jannah.
Ketua YLBH Bhakti Keadilan Bakri Remmang SH. MH menyampaikan Penyuluhan hukum tersebut terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan syarat mendapatkan layanan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan.
“Alhamdulillah masyarakat di kelurahan Lakessi ini menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum ini, ” ujarnya.
Karena itu, Advokat yang juga memiliki latar belakang sebagai wartawan ini berharap kegiatan tersebut dapat memeberi manfaat kepada masyarakat, setidaknya informasi terkait undang-undang bantuan hukum atau akses bantuan hukum ini bisa diketahui masyarakat di Kelurahan Lakessi dan Kabupaten Sidrap pada umumnya.
“Sehingga nantinya tidak adalagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang mengatakan tidak ada yang mendampingi oleh pengacara karena alasan tidak punya biaya, ” katanya.
Bagi masyarakat tidak mampu, LBH Bhakti keadilan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham RI untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Undang-undang ini mengatur bahwa ada lembaga yang ditunjuk, ada proses verifikasi bagi lembaga bantuan hukum yang ingin ditunjuk negara, dan YLBH Bhakti Keadilan sudah mendapatkan akreditasi terbaik dengan nilai A,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa ruang lingkup penanganan Perkara atau layanan yakni Litigasi dan Non Litigasi. Untuk litigasi lanjutnya, perkara yang direalisasikan dalam persidangan baik pidana maupun perdata.
“Untuk non litigasi bisa kegiatan perdamaian, penyuluhanpenyuluhan, mediasi dan lain-lain,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Lurah Lakessi Kasri mengatakan peserta yang hadir termasuk tokoh masyarakat nantinya diharapkan vdapat menyebarkan informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma tersebut kepada warga lainnya di Kelurahan Lakessi.
“Kami juga berharap peserta yang hadir dapat memperoleh pemahaman lebih dari kegiatan ini, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang lainnya,” harapnya.
Kasri berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakatnya untuk memperoleh bantuan hukum di YLBH Bhakti Keadilan.(Bahri/*)