Metromilenialonline.com Palu – penggunaan Bantuan Dana Bos pada tiap-tiap sekolah, baik SD maupun SMP di kota Palu tentu kita harapkan dikelola secara transparan dan akuntabel. Artinya pengelolaan secara transparan dapat diketahui oleh stakeholder dan masyarakat, pengelolaan secara akuntabel artinya dana Bos Kepala Sekolah yang mempertanggung jawabkan penggunaannya kepada pemerintah dan masyarakat. Rabu (18/12/24)
Kepala Sekolah SD Inpres 2 Tanamodindi Isnaeni, S.Pd, M.Pd yang ditemui media ini menjelaskan bahwa penggunaan dana Bos di SD Inpres 2 Tanamodindi sudah sesuai juklak dan juknis. Transparansi dan akuntabilitas dana bos kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat termasuk pers. Semuanya ini harus dilakukan berdasarkan SOP yang sudah dipahami oleh bendahara dana Bos SD Inpres 2 Tanamodindi Aslinda, Ujarnya.
Dikatakannya Sekolah Dasar SD Inpres 2 Tanamodindi telah mendapatkan bantuan operasional sekolah dengan jumlah siswa 332 yang ada di sekolah ini yang nominalnya Rp. 298.000.000 / tahun, yang saat ini menerima dana Bos Tahap II sejumlah Rp. 149.400.000 untuk di gunakan sesuai dengan yang tersurat di RKAS dan pembelanjaan Arkas dan Siplah, ujar Isnaeni.