DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan TA. 2026 Untuk Dibahas

waktu baca 4 menit
Rabu, 16 Sep 2026 17:30 0 7 Bahri Layya

Metromilenial online com, Pinrang-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang secara resmi menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, pada Rabu, 16 September 2026, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, S.Kom serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi daerah, termasuk program dan kebutuhan yang bersifat mendesak.

Menurut Wabup Sudirman, perubahan APBD menjadi momentum penting untuk kembali melihat skala prioritas pembangunan sehingga anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran, lanjut Wabup Sudirman, tentunya menuntut Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih keras dan cermat dalam mengelola keuangan daerah, terlebih di tengah keterbatasan kemampuan anggaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ungkapnya.

Wabup Sudirman menegaskan, setiap kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya dimaknai sebagai perubahan struktur angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan nyata yang berkembang di tengah masyarakat.

Olehnya itu, dirinya berharap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.

“Sinergitas yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif tentunya harus terus kita tingkatkan. Harapan kita, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sudirman juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap peran aktif DPRD dalam menyerap dan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya persoalan yang belakangan dihadapi masyarakat seperti dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi, serta kebutuhan BBM dan LPG.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga penyelesaiannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta stakeholder terkait.

Pemerintah Kabupaten Pinrang, lanjutnya, terus melakukan berbagai upaya dan koordinasi untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut agar dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perekonomian, dapat diminimalkan.

“Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tentu menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.

Dirinya berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, terukur dan mampu mendukung pelayanan publik serta program pembangunan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan anggaran yang semakin efektif dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, perubahan APBD diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembangunan sekaligus memastikan keterbatasan fiskal tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Lanjut Sudirman Bungi, secara umum estimasi pendapatan pada rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.290.392.781.597,00 mengalami peningkatan sejumlah Rp. 75.989.937.776,00 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 232.238.086.882,00 menurun sejumlah Rp. 3.589.000.000,00 dari anggaran pokok 2026 sebesar Rp. 235.827.086.882,00; pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.058.154.694.715,00 meningkat sejumlah Rp. 79.578.937.776,00 dari anggaran pokok 2026 sebesar Rp. 978.575.756.939,00.

Selanjutnya, kata Sudirman Bungi, estimasi belanja daerah pada rancangan Perda Kabupaten Pinrang tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.312.608.225.509,63 mengalami peningkatan sejumlah Rp. 98.205.381.688,63 dengan rincian sebagai berikut: belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 1.052.862.003.439,63, meningkat sejumlah Rp. 58.700.027.532,63 dari anggaran pokok 2026 sebesar Rp. 994.161.975.907,00; belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 134.539.203.700,00 meningkat sejumlah Rp. 39.505.354.156,00 dari anggaran pokok 2026 sebesar Rp. 95.033.849.544,00; belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- tidak mengalami perubahan dari anggaran pokok tahun 2026; belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 122.207.018.370,00 tidak mengalami perubahan dari anggaran pokok tahun 2026.

Dari gambaran diatas, sambung Sudirman Bungi, maka dapat dilihat bahwa struktur APBD pada rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp. 22.215.443.912,63 yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan.

Adapun estimasi struktur pembiayaan pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut : penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 22.215.443.912,63 meningkat sejumlah Rp. 22.215.443.912,63 dari anggaran pokok tahun 2026 yang dianggarkan nihil; pengeluaran pembiayaan nihil. (T/Nasution)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *