
–
Metromilenial online e.com, SIDRAP — Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) kembali dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan yang digelar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Kali ini, UMS Rappang menjadi lokasi Evaluasi Implementasi Kebijakan Anti Kekerasan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi Tahun 2026 Gelombang 5.
Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (15/8/2026) dan mengundang 42 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sulawesi Selatan. Kegiatan dibuka langsung Rektor UMS Rappang Prof Dr H Jamaluddin Ahmad, S.Sos., M.Si.
Turut hadir Penelaah Teknis Kebijakan LLDIKTI Wilayah IX Decy Wahyuni, S.Sos., M.I.Kom., bersama para peserta dari berbagai PTS di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini berlangsung sehari setelah UMS Rappang menjadi tuan rumah Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diikuti 62 PTS pada Jumat-Sabtu (14-15/8/2026).
Dalam sambutannya,Prof. Jamaluddin menilai evaluasi implementasi kebijakan anti kekerasan, anti narkoba, dan anti korupsi merupakan agenda strategis dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan aman.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak cukup hanya mengejar kualitas akademik dan akreditasi. Kampus juga harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
“Selama ini kita hanya konsentrasi pada persoalan akademik, tata kelola akademik, terutama kita mengejar akreditasi. Padahal ada hal lain di luar indikator akreditasi yang sangat penting,” kata Prof. Jal dalam sambutannya.
Dia menilai kenyamanan mahasiswa selama berada di lingkungan kampus menjadi salah satu faktor penting yang harus mendapat perhatian pimpinan perguruan tinggi.
“Kita harus menciptakan suasana di kampus sehingga mahasiswa merasa nyaman, dosen juga berkegiatan merasa enak, dan tenaga kependidikan melaksanakan pekerjaan tidak penuh dengan tekanan,” ujarnya.
Prof. Jamaluddin mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan memiliki tugas yang tidak mudah. Menurutnya, satgas tidak boleh hanya bergerak ketika terjadi kasus, tetapi harus aktif melakukan upaya pencegahan.
Dia menyebut ada empat hal penting yang perlu dibangun bersama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, membangun budaya kampus yang tidak memberikan ruang terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Jangan sampai kita baru bertindak ketika ada kasus. Pencegahan itu jauh lebih bagus,” katanya.
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi harus membangun budaya keberanian untuk melapor. Sistem pelaporan juga perlu menyesuaikan perkembangan teknologi dengan menyediakan kanal pengaduan secara digital.
Namun, dia mengingatkan agar mekanisme pelaporan tetap dilakukan secara bertanggung jawab dengan informasi yang jelas.
Ketiga adalah memastikan penanganan setiap laporan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Prof.Jal menegaskan keberadaan satgas bukan untuk menghukum atau menghakimi seseorang, melainkan menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembinaan di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen pimpinan sebagai poin penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan anti kekerasan, anti narkoba, dan anti korupsi di perguruan tinggi.
Menurutnya, satgas tidak boleh diposisikan hanya sebagai pelengkap struktur organisasi. Dukungan pimpinan diperlukan agar satgas dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Jangan lagi kita berpikir bahwa satgas ini hanya sekadar pelengkap. Komitmen pimpinan itu sangat penting,” katanya.
Prof.Jal menyebut di UMS Rappang, satgas ditempatkan langsung di bawah naungan rektor. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa isu keamanan, kenyamanan, dan perlindungan warga kampus merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi.
Kegiatan Evaluasi Implementasi Kebijakan Anti Kekerasan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi Tahun 2026 Gelombang 5 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen PTS di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah IX dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, berintegritas, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan serta pelanggaran.(*)
Tidak ada komentar