
WAJO -METRO MILENIAL ONLINE- Janji keuntungan fantastis dalam waktu singkat berujung petaka. Polres Wajo membongkar dugaan praktik penipuan dan penggelapan berkedok investasi bertajuk “INVEST LEYYA” yang diduga merugikan para korban hingga sekitar Rp4 miliar.
Dua orang terduga pelaku tersebut berinisial, MR (19) dan AA (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, saat konfrensi pers ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 1 Agustus 2026.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi yang menawarkan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Douglas.
Menurutnya, modus yang digunakan diduga bermula dari bisnis “Dana Pinjam” (Dapin). Pelaku menawarkan imbal hasil antara 50 hingga 90 persen dengan tempo kurang dari satu bulan.
“Para korban ditawarkan keuntungan yang cukup besar, bahkan mencapai 50 sampai 90 persen dengan jangka waktu kurang dari satu bulan. Penawaran seperti ini tentu menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan cepat,” jelasnya.
Seiring kebutuhan modal yang semakin besar, pelaku kemudian menjalankan program investasi bernama INVEST LEYYA melalui media sosial. Calon investor diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan ditawarkan sejumlah paket investasi dengan masa jatuh tempo sekitar 10 hingga 30 hari.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku diduga mengunggah tangkapan layar transaksi pembayaran modal dan keuntungan dari investor sebelumnya.
“Untuk meyakinkan calon investor, mereka menunjukkan bukti-bukti pembayaran kepada investor sebelumnya. Hal ini membuat masyarakat percaya dan kemudian semakin banyak dana yang masuk,” ungkap AKBP Douglas.
Cara tersebut membuat aliran dana yang masuk semakin besar. Pada periode Mei hingga Juli 2026, dana investor disebut melonjak drastis. Namun, menurut penyidik, kondisi tersebut berubah ketika arus kas tidak lagi mampu menopang kewajiban pembayaran kepada para investor.
Polisi menduga tersangka menjalankan pola Ponzi, yakni menggunakan dana investor baru untuk membayar modal maupun keuntungan investor sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kami menduga terdapat pola seperti skema Ponzi, di mana dana yang masuk dari investor baru digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya,” kata Kapolres.
Memasuki akhir Juli 2026, pembayaran kepada investor mulai tersendat hingga akhirnya pelaku disebut tidak lagi mampu mengembalikan dana yang telah disetorkan.
Polisi sejauh ini telah memeriksa sekitar 40 saksi dan korban. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp.4 miliar dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
“Sementara ini kami sudah memeriksa sekitar 40 saksi dan korban. Kerugian yang berhasil kami identifikasi kurang lebih Rp4 miliar, namun angka ini masih bisa berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” terang AKBP Douglas.
Tak hanya digunakan untuk pembayaran kepada investor lain, polisi menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk berlibur, menyewa ruko, membuka usaha pakaian dan aksesori, membeli barang mewah hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, termasuk beberapa rekening koran, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11, serta sebuah ruko beserta pakaian dan aksesori di dalamnya.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti ini akan kami dalami untuk mengetahui aliran dana dan penggunaannya,” ujar Douglas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika disertai klaim tanpa risiko.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak wajar dan dalam waktu singkat. Jangan mudah percaya hanya karena ditunjukkan bukti pembayaran atau testimoni dari orang lain,” tegasnya.
Douglas juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban investasi dengan modus serupa segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya modus serupa, silakan segera melapor kepada kami. Ini penting agar jumlah korban maupun total kerugian dapat kami telusuri dan proses hukumnya bisa dilakukan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Alif Batara Dewa).
Tidak ada komentar