
Metromilenial online.com, MOROWALI — BAHODOPI, 11 Agustus 2026 — Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini semakin marak dan beroperasi secara terbuka. Mobil tangki pengangkut BBM subsidi terlihat bebas keluar-masuk wilayah Morowali tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Belum lama berselang, terjadi perselisihan terkait transaksi BBM subsidi ilegal di wilayah Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi. Diketahui, perusahaan pengangkut PT. Sinar Almas Perkasa (SAP) mengirimkan BBM subsidi ilegal (non-PPN) sebanyak 5.000 liter yang ditujukan kepada PT. Putra Wajo Berkarya. Transaksi tersebut atas nama Alif yang memesan barang kepada Mohammad Rafik Kayla yang mengaku sebagai pemilik barang. Namun setelah ditelusuri, pemilik barang yang sebenarnya bernama Ahmat
Pembayaran sebesar Rp75.000.000 dikirimkan ke rekening atas nama Mohammad Rafik Kayla atas perintah Alif. Namun ternyata, Mohammad Rafik Kayla diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penipu dan diduga bekerja sama dengan Alif dari pihak penerima BBM subsidi ilegal tersebut.
Yang menjadi sorotan tajam adalah ketika pemilik barang yang sebenarnya menagih haknya, pihak Babinsa dan Babinkantibmas Desa Makarti Jaya justru turun tangan melakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan, dan tidak menindaklanjuti maupun mengamankan barang yang jelas-jelas merupakan BBM subsidi ilegal.
Masyarakat mempertanyakan sikap aparat: Mengapa barang yang statusnya ilegal justru tidak diamankan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan? Bukankah BBM subsidi ilegal merupakan barang yang dilarang dan merugikan keuangan negara, sehingga wajib disita dan diproses secara hukum, bukan diselesaikan melalui mediasi seolah persoalan perdata biasa?
Kami meminta instansi terkait termasuk Kepolisian, Dinas Perdagangan, dan Pertamina segera melakukan penindakan tegas terhadap peredaran BBM subsidi ilegal di Morowali, menelusuri jaringan penyalurnya, serta meminta kejelasan terkait tindakan aparat dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran.(Suk/*)
Tidak ada komentar