SBSI Persoalkan Proses PHK Pekerja PT. BTIIG, Dugaan Cacat Administrasi Mencuat

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Agu 2026 09:47 0 12 Bahri Layya

Metromilenial online e com, ​MOROWALI — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. BTIIG berencana menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Morowali.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak serikat menilai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Departemen Logistik cacat administrasi serta melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
​Sorotan utama serikat tertuju pada indikasi ketidaksesuaian dokumen PHK yang dikeluarkan perusahaan.

Surat keputusan PHK diterbitkan pada 7 Agustus 2026, namun mencantumkan tanggal 8 Agustus 2026. Pihak serikat menegaskan bahwa surat PHK seharusnya diterbitkan sesuai tanggal faktual atau paling lambat satu hari setelahnya. Perbedaan penanggalan ini memunculkan dugaan kuat bahwa keputusan PHK telah dipersiapkan sebelumnya tanpa mengindahkan prosedur yang benar.

​Selain persoalan surat PHK, isu krusial lain yang dipersoalkan adalah tidak dibayarkannya hak upah pekerja untuk jam kerja selama 12 jam pada 19 April 2026.
​Keputusan PHK tersebut sebelumnya dikeluarkan perusahaan usai melakukan investigasi lanjutan. Berdasarkan hasil investigasi ulang, perusahaan
menyimpulkan pekerja yang bersangkutan tetap terbukti melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap atasannya. Investigasi ulang ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kesepakatan aksi yang digelar SBSI PT. BTIIG di kawasan perusahaan pada 29 Juni 2026 lalu.

​Adapun dugaan perselisihan awal bermula dari masalah pencatatan absensi. Pekerja yang bersangkutan dicatat OFF (tidak bekerja) pada 19 April 2026, padahal ia telah melaksanakan tugas shift malam sejak 18 April 2026 pukul 19.30 WITA hingga 19 April 2026 pukul 07.00 WITA. Pihak pekerja menegaskan hal tersebut dapat dibuktikan secara sah melalui hasil fingerprint saat masuk dan pulang kerja.

Ketidaksesuaian absensi inilah yang memicu ketegangan antara pekerja dan atasan sebelum akhirnya berujung pada ancaman PHK.(Sukamri/
​Hendrik/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *