“KPU Morowali Lempar Bola Panas Ke DPRD Morowali, Konsorsium Peduli Demokrasi Morowali (KPDM) Desak Transparansi Proses PAW Anggota DPRD Morowali”

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Agu 2026 10:09 0 1 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Sulteng, MOROWALI, 05 AGUSTUS 2026 – Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali menyuarakan keprihatinan sekaligus tuntutan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali untuk segera membuka transparansi penuh terkait seluruh proses dan dokumen hasil rapat pleno penetapan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar yang dikirimkan ke DPRD Kabupaten Morowali. Langkah ini diambil setelah awak media mendokumentasikan adanya sikap saling lempar tanggung jawab, penutupan akses informasi, serta dugaan pelanggaran aturan dasar pemilu dalam proses tersebut pada Rabu, 05 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada sejumlah unsur di lingkungan KPU Kabupaten Morowali, terungkap kejanggalan yang mencurigakan. Komisioner Divisi Hukum KPU mengaku tidak memahami isi surat hasil pleno yang diserahkan ke DPRD, dengan alasan: “Saya kurang paham juga pak karena saya tidak ikut pleno. Iya siap, saya kebetulan cuti dan tidak ikut pleno, coba ke divisi yang membidangi PAW pak.” Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pejabat yang membidangi urusan tersebut, sama sekali tidak ada tanggapan maupun respon yang diberikan.

Kepala Divisi Humas KPU Kabupaten Morowali pun memberikan jawaban yang mengelak dan mengarahkan ke pihak lain: “Tidak ada bosque, ada di DPRD itu bosku. Coba tanya Pak Nurlan, beliau Kadiv Teknis KPU.” Puncaknya, Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar, yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama serta wajib memberikan pelayanan informasi secara profesional dan terbuka kepada publik dan media, sama sekali tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang disampaikan awak media. Sikap ini dinilai sangat tidak pantas, mengabaikan prinsip lembaga negara yang terbuka, serta memicu dugaan kuat adanya hal yang ditutup-tutupi.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Herdianto saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang mempertegas dugaan lempar tanggung jawab tersebut. Ia menyatakan dokumen yang dimaksud memang ada di kantor lembaga legislatif, namun karena sedang berada di luar kota, ia meminta Kepala Bagian Persidangan untuk mengirimkan salinan surat tersebut berupa foto kepada awak media. Secara tegas Herdianto mengingatkan: “KPU jangan lempar bola ke DPRD, kami hanya mengikuti peraturan atau regulasi yang berlaku.”

Dari rangkaian informasi yang dikumpulkan, semakin menguat dugaan adanya rekayasa atau “permainan” di internal KPU Kabupaten Morowali yang membuat para pimpinan dan komisioner enggan berbicara terbuka di hadapan media. Bahkan beredar informasi yang disinyalir kuat menyebutkan bahwa KPU justru menetapkan nama calon yang memiliki perolehan suara sah lebih rendah untuk menduduki jabatan PAW. Sebaliknya, calon yang menempati urutan perolehan suara terbanyak berikutnya justru digugurkan dengan alasan yang belum jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menyikapi kejanggalan ini, Jendrap Bang Ebit Konsorsium Peduli Demokrasi Morowali kembali menegaskan landasan hukum yang tidak bisa ditawar terkait mekanisme PAW sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

1. Penggantian Antarwaktu wajib diberikan kepada calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama;

2. Yang berhak ditunjuk adalah calon yang menduduki peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu yang sama;

3. Partai politik maupun penyelenggara pemilu tidak berwenang mengubah urutan suara atau menunjuk calon lain yang tidak sesuai dengan perolehan suara sah yang telah ditetapkan secara resmi.

Terkait pertanyaan mengenai keterlibatan pengawas, aturan perundang-undangan mewajibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut mengawasi seluruh tahapan proses PAW, mulai dari usulan partai, verifikasi administrasi, hingga penetapan dalam rapat pleno KPU. Tidak adanya keterlibatan atau kehadiran unsur pengawas dalam proses tersebut merupakan kejanggalan yang patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun pelanggaran aturan pemilu.

Bang Ebit sebagai Jendral Lapangan Konsorsium Peduli Demokrasi Morowali menyampaika menuntut sejumlah hal secara tegas:

Meminta KPU Kabupaten Morowali untuk segera membuka seluruh dokumen, berita acara rapat pleno, serta alasan resmi yang tidak berbelit-belit terkait penetapan calon PAW tersebut;

Meminta KPU untuk segera mencabut penetapan yang diduga tidak sesuai urutan perolehan suara sah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan secara murni dan konsekuen;

Meminta Bawaslu Kabupaten Morowali untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur dan aturan pemilu dalam proses ini;

Mengingatkan seluruh pihak bahwa hasil pemilu adalah cerminan kedaulatan rakyat yang tidak boleh diubah atau dimanipulasi demi kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Kami menekankan bahwa ketidaktransparanan dan pelanggaran aturan dalam proses PAW bukan hanya mencederai calon legislatif yang berhak, melainkan mencederai jutaan suara rakyat yang telah diberikan dalam pesta demokrasi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga aturan ditegakkan dan keadilan demokrasi terjaga di Kabupaten(Sukamri/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *