Tata Kelola Regulasi PSMB Ke Depan, Perlu Uji Publik Sebagai Acuan Penerimaan

waktu baca 1 menit
Jumat, 10 Jul 2026 09:05 0 20 Bahri Layya

Metromilenialonline.com PALU – Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurahim, S.STP., M.A.P., menyatakan tata Kelola Regulasi Penerimaan Siswa Baru (PSMB) ke depan harus melalui uji publik agar menjadi acuan yang jelas dan didukung masyarakat. (11/07/2026)

Penerimaan dibuka melalui empat jalur: domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Jalur domisili menjadi poin paling krusial, yang seharusnya menggunakan batas titik koordinat sekitar dua kilometer. Namun masih ada kejanggalan: siswa yang rumahnya hanya berjarak 300 hingga 500 meter dari sekolah justru tidak lulus, sementara yang memiliki nilai di atas 80 diterima. Hal ini serta pengaruh rentang nilai perlu dikaji secara menyeluruh.

Untuk jalur afirmasi pun harus disesuaikan dengan data nyata: calon siswa harus masuk desil satu hingga empat serta memegang Kartu PKH atau PIP, sesuai data KTP dan Kartu Keluarga, agar pelayanan tepat sasaran.

Dengan begitu proses regulasi tata Kelola PSMB kedepan dengan melalui uji publik, dapat membantu para orang tua siswa agar tidak lagi mengalami kekecewaan seperti saat ini, banyak orang tua merasa anaknya tidak di terima disekolah menggunakan jalur domisili walaupun rumah mereka sekitar 300 meter atau 500 meter karena di range nilai mereka tidak lulus karena nilai mereka 80 atau 80 kebawah, Pungkasnya. (dirwan/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *