Metromilenial online com, Sidrap—Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Senin (6/7/2026).
Kegiatan di Ruang Rapat Sekda ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kepala Bapenda Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta pejabat terkait.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai regulasi.
“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.
Sekda menjelaskan penyusunan anggaran merupakan proses yang saling berkaitan. Karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.
Ia juga menegaskan fokus utama untuk memastikan mekanisme administrasi dan setiap tahapan terlaksana tepat waktu sehingga penyusunan KUA-PPAS dapat berjalan lancar.
Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo memaparkan, KUA yang disusun akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
Ia mengutarakan pentingnya memastikan seluruh substansi KUA dan PPAS telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen RKPD Kabupaten Sidrap.
“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelasnya.
Sementara Kepala Bapperida Herwin memaparkan posisi dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan tersebut dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Terkait penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Herwin mengungkapkan pemerintah daerah memilih tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal.
“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.
Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan tahapan penyusunan agar seluruh OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian pada dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menjaga penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 agar berlangsung tepat waktu, sinkron, transparan, dan menjadi dasar penyusunan APBD yang akuntabel.,(Bahri/*)
Tidak ada komentar