Metromilenial online.com, Sifrap–Pangkajene – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa, 19 Mei 2026.
Perjanjian kerjasama tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam bidang hukum dan penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan kerjasama yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang tersebut, dihadiri oleh seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang beserta jajaran sekretariat.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dukungan dari kejaksaan sangat penting dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat kinerja KPU dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan,” ujar Saharuddin Lasari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusuma Wibowo, SH., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada KPU Sidrap, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan kejaksaan.
Menurut Adhy Kusuma Wibowo, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis lembaga negara dalam memastikan seluruh proses administrasi dan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus sebagai langkah preventif.
Penandatanganan PKS berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi.
Dengan adanya perjanjian ini, kedua institusi diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil, dan berlandaskan supremasi hukum di Kabupaten Sidenreng Rappang.(*)
Tidak ada komentar