Firmansyah, Kadisdik Sulteng: Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Soal Periode Kepsek Harus Dijalankan Tegak Lurus Tanpa Kompromi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 05:04 0 63 Bahri Layya

Ketgam: Firmansyah, Kadisdik Sulteng: Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Soal Periode Kepsek Harus Dijalankan Tegak Lurus Tanpa Kompromi

Metromilenialonline.com PALU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Firmansyah, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menjalankan secara ketat dan penuh tanggung jawab Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, khususnya ketentuan mengenai sistem periodisasi dan batas masa jabatan kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Sulawesi Tengah. (18/05/2026)

Dalam pernyataan resminya, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si. menegaskan, regulasi ini merupakan acuan nasional yang wajib dipatuhi dan diimplementasikan tegak lurus, tanpa pengecualian, penundaan, atau penyimpangan sedikit pun. Aturan baru ini menetapkan jelas: masa tugas kepala sekolah berlangsung 4 tahun untuk satu periode, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 periode atau total 8 tahun berturut-turut di satuan pendidikan yang sama, dengan syarat penilaian kinerja selalu minimal berpredikat “Baik” setiap tahunnya.

“Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah landasan mutlak, standar nasional yang harus kita junjung tinggi. Tidak ada lagi jabatan yang berlangsung lama tanpa batas, tidak ada lagi penunjukan yang tidak sesuai mekanisme. Periodisasi ini dibuat demi regenerasi kepemimpinan, kesempatan bagi guru berkompeten lain, dan menjaga kualitas tata kelola sekolah agar terus maju dan berinovasi,” tegas Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si.

Lebih jauh ia menjelaskan, aturan ini juga mengatur ketat soal rotasi: kepala sekolah baru bisa dipindah ke sekolah lain jika sudah bertugas minimal 2 tahun di tempat semula, agar program kerja tuntas berjalan dan hasilnya terukur nyata. Hal ini dilakukan untuk menghindari pergantian yang terlalu cepat dan merugikan kemajuan sekolah.

Pihaknya memerintahkan seluruh kepala bidang, pengawas pendidikan, serta kepala sekolah di seluruh kabupaten/kota untuk memahami dan menjalankan poin-poin utama regulasi ini. Dinas Pendidikan Sulteng akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan rutin, serta menjadikan kepatuhan terhadap masa jabatan ini sebagai syarat utama dalam setiap proses penugasan maupun perpanjangan tugas ke depan.

“Siapa pun yang ditunjuk memimpin sekolah, batas waktunya jelas, aturannya sudah ada. Kita pastikan di Sulawesi Tengah, aturan ini berjalan murni, adil, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Ini sejalan dengan semangat 9 Program BERANI dan visi besar Sulteng Nambaso, di mana pengelolaan sumber daya manusia pendidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bermutu tinggi,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil agar kepemimpinan sekolah selalu segar, dinamis, dan berorientasi prestasi, sekaligus menjamin hak guru-guru berdedikasi lainnya untuk mendapatkan kesempatan memajukan pendidikan di daerah ini, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. (dirwan/Bahri/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *