Mengadu Ke DPRD Enrekang, Ahli waris tanah adat di Maiwa Minta Tanah Warisan Eks HGU PT Maroangin Indah Dikembalikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Okt 2025 09:36 0 50 Bahri Layya

.

Metromilenialonline.com,Enrekang-
Puluhan warga Maiwa yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah adat milik H.Andi Tandri, Puang Panajang beserta H. Ali Rahim yang terletak di kelurahan Bangkala dan desa Patondon Salu Kecamatan Maiwa Enrekang melakukan rapat dengar pendapat dengan Anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 , Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Enrekang Zulkarnain yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta Stafnya,hadir pula dari Unsur Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Enrekang

Juru Bicara ahli waris Andi Pasdar mengatakan dalam rapat tersebut bahwa tanah tersebut telah dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Selatan ke PT Maroagin Indah dan PT fajar selama 20 tahun mulai tanggal 1 desember 1982 sampai dengan tanggal 1 desember 2002 atas persetujuan pemilik tanah dengan ketentuan kontrak kerja, apabila sudah sampai masa jangka waktunya tidak boleh lagi dilanjutkan dan secara otomatis akan diduduki oleh pemilik tanah/ahli waris untuk dikelola dimiliki oleh pemilik tanah/ ahli waris untuk dikelola dan dimiliki secara sah (LEGITIMASI) yang tertuang dalam surat keputusan bersama Bupati KDH TK ll Enrekang .H.M.Wmin Syam dan Gubernur KDH. TK l .Provinsi Sulawesi Selatan H.Z.B. Palaguna.

Andi Pasdar juga menyampaikan bahwa Tanah adat Warisan tersebut telah dikembalikan dan Penyerahan kembali ke pemilik tanah pada tanggal 1 Januari tahun 1999 tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Enrekang H.Iqbal Mustafa dan Gubernur  TK 1 Sulawesi Selatan H.Z.B.Palaguna

Disampaikan pula oleh Andi Pasdar bahwa semenjak penyerahan kembali ke pemilik tidak pernah dikuasai kembali oleh ahli waris karena masih ada pihak eks pengontrak yang berupaya menguasai tanah tersebut dengan cara memasukkan masyarakat menanam komoditi jagung lalu memungut uang dari mereka.

Andi Pasdar juga menyampaikan harapan ahli waris agar Pemerintah tidak melayani pengusaha yang ingin membuka usaha di tanah tersebut karena kami ahli waris akan menggarap sendiri , Kami juga berharap agar tidak terkedala atau dipersulit jika kami mengurus surat surat yang kami perlukan seperti penerbitan sertifikat hak milik dan transaksi jual-beli tanah.

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi penyampaian informasi dalam rapat dengar pendapat tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena dalam lokasi tersebut sedang dilakukan proses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Enrekang, dan setelah berkoordinasi dengan Kejari DPRD akan menyurati PT.Fajar untuk mempertanyakan dasar dari penguasaan eks HGU (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *