banner 900x900 banner 900x900

Mutasi ASN Di Lingkup Pemkab Enrekang dari Jabatan Struktural ke Fungsional.

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 21:44 0 160 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Enrekang –
Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Enrekang Nomor 371/KEP/VII/3075 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Enrekang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Enrekang, Dr. M. Zulkarnain Kara, AP, M.Si., menjelaskan bahwa mutasi, rotasi, promosi, dan demosi merupakan bagian dari dinamika sistem kepegawaian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan.

“Kebijakan mutasi adalah hal yang lazim dalam birokrasi. Ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Media, Rabu (6/8/2025).

Meski pelantikan secara seremonial belum dijadwalkan, mutasi ini telah resmi diberlakukan. Sejumlah pejabat struktural dipindahkan ke jabatan fungsional, khususnya sebagai guru dan pengawas sekolah.

Adapun ASN yang dimutasi antara lain:

• Jumasang, S.Pd, dari jabatan Camat Bungin menjadi Guru Ahli Madya di SD Negeri 89 Uru.

• Agus, S.Ag, dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menjadi Guru Ahli Muda di SMP Negeri 3 Maiwa.

• M. Aziz, S.Pd, dari Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri 161 Pakkodi.

• Zuhranis Dachrud, S.Pd., M.Pd, dari Sekretaris BKPSDM menjadi Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Anggeraja.

• Sulfian, S.Pd, dari Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri 20 Baraka.

• Derman, S.Pd., M.Pd, dari Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM menjadi Guru Ahli Muda di SD Negeri Kecil Dea Kaju.

• Patahuddin, S.Pd, dari Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Pengawas Sekolah Ahli Madya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Zulkarnain berharap, kebijakan ini dapat memperkuat profesionalisme ASN serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik . (Aspan/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900