Metromilenialonline.com, Enrekang –
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga didampingi Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro menerima kedatangan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) Kantor Bupati Enrekang, Rabu (18/6/25).
Kedatangan 25 orang Masyarakat perwakilan AMPU datang menemui Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta kejelasan kasus PTPN XIV yang sampai saat ini belum juga menemui titik terang. Rombongan yang dipimpin Rahmawati Karim selaku Sekretaris AMPU melakukan diskusi dengan Pemerintah Daerah terkait nasib masyarakat korban penggusuran PTPN XIV.
Selain Bupati dan Wabup, tampak hadir Sekda Enrekang Suparman Panguriseng, Plt. Asisten 1,
4. Harwan Sawati, Kabak Hukum Setda Enrekang Dirhamsyah dan mantan anggota DPRD Enrekang
Zainal.
Rahmawati Karim mengatakan, kedatangan mereka kali ini adalah untuk menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Enrekang tentang kejelasan tanah yang sementara di kelola oleh Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU).
” Bupati dan Wakil Bupati Enrekang pernah menyampaikan bahwa tolong ingatkan saya kembali 1 atau 2 bulan kedepan tentang tanggapan Pemda terhadap pihak AMPU makanya kami datang pertanyakan hal tersebut”. Ujar aktivitas Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Rahmawati Karim.
” Kedatangan kami ini ingin mempertanyakan janji janji bapak Bupati pada saat kampanye dan Pertemuan di Posko AMPU untuk menyelesaikan Persoalan Agraria antara PTPN dengan AMPU.
b. Sampai hari ini konflik Agraria antara PTPN dengan AMPU belum ada titik terang”. Tambahnya.
Rahma mengatakan, kondisi masyarakat AMPU sampai saat ini masih cukup memprihatinkan disebabkan tak ada lagi lahan untuk mencari nafkah. Kebun yang selama ini mereka kelola untuk mencari nafkah itu habis tergusur oleh pihak PTPN melalui program Landclearing.
” Tolong Bapak Bupati melalui kewenangannya agar melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan Persoalan ini demi kelangsungan hidup masyarakat Enrekang. Tolong beri kami kejelasan dalam bentuk surat agar kami percaya bahwa Pemda Enrekang betul-betul berjuang untuk masyarakatnya”. Ujar Rahma.
Sementara itu, Zainal mengatakan mereka datang menemui Bupati untuk menggugah hati para pemangku kebijakan agar hak hak masyarakat di kembalikan untuk di kelolah sebagai sumber mata pencaharian.
” Perlu di ketahui bahwa PTPN tidak berhak menguasai apa lagi melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit karena tidak memiliki legalitas. Pemicu konflik antara PTPN dengan masyarakat AMPU adalah adanya rekomendasi HGU yang diterbitkan oleh Bupati Lama yaitu Bapak Muslimin Bando, entah apa yang menjadi dasar Muslimin Bando berani menerbitkan Rekomendasi perpanjangan dan pembaharuan HGU, sehingga kami ber opini ada kongkalikong antara PTPN dengan Muslimin Bando.
Tolong bapak Bupati perjuangkan hak-hak masyarakat agar dapat memperoleh penghidupan yang layak”. Kata Zainal.
Bupati Enrekang H. Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan selamat datang kepada Masyarakat AMPU. Bupati mengatakan sangat memahami jeritan dan suara hati masyarakat karena lahannya yang selama ini menjadi sumber penghidupannya itu kemudian di rusak oleh PTPN.
” Tugas kami adalah memastikan masyarakat Kabupaten Enrekang sebagaimana janji politik kami sebelumnya yakni Enrekang sejahtera. Konflik Agraria ini sangat rumit untuk di putuskan sedini mungkin karena ini berbenturan dengan Perusahaan Milik Negara.
Dengan adanya Konflik ini saya akan membentuk satgas untuk melakukan investigasi menyangkut legalitas perusahaan dan siapa siapa yang menduduki objek lahan tersebut. Kami akan berbuat untuk kesejahteraan masyarakat. Saya dalam waktu dekat ini akan agendakan ke Kemendagri”. Kata Yusuf Ritangnga.
Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro mengatakan dirinya sudah mendapatkan
mandat dari Bupati Enrekang untuk membentuk Satgas tersebut.
” Terkait pembatalan Rekomendasi pembaharuan HGU pada dasarnya itu tidak bisa dilakukan karena akan melanggar hukum administrasi Negara”. Kata Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinro. (Aspan/*)
Tidak ada komentar