Sidang Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar: JPU Hadirkan Saksi dari Kepolisian dan Karyawan Pabrik

oleh -3 views

Metromilenial online.com,, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menghadirkan beberapa saksi dalam sidang lanjutan kasus skincare ilegal yang mengandung merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun) dan Mustadir Dg Sila (42 tahun).

JPU menghadirkan saksi dari kepolisian untuk sidang Agus Salim, sedangkan dalam sidang Mustadir Dg Sila, turut dihadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV. Fenny Frans, yang merupakan produsen sekaligus distributor kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun) kembali mengalami penundaan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Mira Hayati baru saja melahirkan melalui operasi caesar di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Rabu dini hari (5/3/2025) dan masih dalam masa pemulihan.

“Sidang Mira Hayati dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” ujar Soetarmi.

JPU menjerat Agus Salim, pemilik brand skincare Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila dijerat dengan pasal yang sama dan tambahan dakwaan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menambah ancaman hukuman menjadi 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, serta pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skincare ilegal yang beredar diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin resmi dari BPOM. (bahri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *