Metromilenial online.con,Sidrap— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan kembali mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar sabu.
Berinisial A alias Abba Bin R (24) dan MFS Bin S (23), warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang,
Keduanya terduga itu ditangkap pada hari Sabtu 12 April 2025, sekira pukul 16.00 wita. Usai mengedar barang haram tersebut pada tiga daerah. Yakni, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.
Dari tangan Polisi menyita barang bukti narkoba jenis Shabu siap edar sebanyak 98 paket
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP IPTU Didi Sutikno, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba tersebut
“Iya benar” ucap Kasat Iptu Didik, singkat. Jumat, 18 April 2025, siang
Lanjut Didik, Barang bukti yang diamankan dari tersangka A, sebanyak 39 paket dari total 61 paket sabu yang sebelumnya telah disebar A dengan sistem tempel fi wilayah Pinrang, Sidrap, dan Enrekang.
Kemudian dari tangan MFS, anggota mengamankan 59 dari 60 paket Shabu yang dibawanya untuk disebar.
“Untuk keseluruhan barang bukti Shabu yang sita Polisi belum bisa kami (Satres Narkoba Polres Sidrap) taksir total beratnya, insyaAllah selanjutnya akan diinfokan.” Imbuhnya
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu. (Bah/*)
Tidak ada komentar