Satresnarkoba Polres Sidrap Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Terbesar

oleh -34 views

Metromilenial online com , SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total barang bukti 45 sachet ekstasi dan 91 sachet besar berisi sabu-sabu seberat 4.476,6975 gram. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, di beberapa lokasi di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

Kapolres Sidrap melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K., menyampaikan bahwa lima orang pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Muh. Harwanda alias Wanda (22)
  2. Aldo alias Adol (20)
  3. Muh. Aslim alias Selli (30)
  4. Ahel HS alias Ahel (27)
  5. Hendrik Bin Muh. Nur (25)

Kronologi Pengungkapan

Operasi dimulai di Jalan Andi Pettarani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di beberapa titik:

TKP 1: Penangkapan Muh. Harwanda dan Aldo dengan barang bukti 10 butir ekstasi berlogo “Love”.

TKP 2: Pengamanan Muh. Aslim dan Ahel dengan barang bukti 2 sachet ekstasi.

TKP 3: Pengembangan kasus ke rumah Muh. Aslim, ditemukan tambahan 42 sachet ekstasi.

TKP 4: Pengembangan ke Kabupaten Pinrang, di mana Hendrik mengaku masih menyimpan sabu. Polisi menemukan sebuah tas berisi 91 sachet besar sabu-sabu dengan berat total 4.476,6975 gram di dalam hutan.

Total Barang Bukti

  1. Ekstasi: 4.200 butir (senilai Rp 3,36 miliar)
  2. Sabu-sabu: 4.476,6975 gram (senilai Rp 5,37 miliar)

Pasal yang Disangkakan

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 10 miliar.

Menurut perhitungan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 4.200 orang dari penggunaan ekstasi dan 31.360 jiwa dari penggunaan sabu-sabu. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Sidrap menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(Bahri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *