Metromilenial online.com, ENREKANG – Media Pesan…..Kepala kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengadakan press release mengenai keberhasilan pihaknya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang bersumber dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan Dinas Kesehatan tahun 2020
Dikatakan juga bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050. dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang
Dalam press release tersebut Kejari Enrekang menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai imformasi dugaan SPPD Fiktif dan pemotongan 10 persen biaya perjalanan Dinas diluar dan didalam daerah masi berlanjut terjadi dan semakin parah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024
Padeli menjelaskan bahwa kejaksaan Negeri Enrekang siap menyelidiki dan menindak lanjuti imformasi awal tersebut jika ada laporan atau imformasi yang kuat
” saya berharap kepada seluruh warga Masyarakat Enrekang terlebih kepada awak media untuk berkoborasi dengan kejaksaan menyampaikan imformasi atau data dan bukti yang akurat mengenai hal tersebut ‘
Kejaksaan Negeri Enrekang berjanji akan menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut jika ada laporan atau minimal ada informasi awal yang bisa kita asesmen untuk dilakukan penyelidikan ( Aspan )