
ENREKANG,–Metromilinial.online.com– Pemilih dari Generasi Z dan Milenial mendominasi komposisi pemilih di Kabupaten Enrekang berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kedua generasi tersebut tercatat berjumlah 106.908 pemilih atau sekitar 61,2 persen dari total 174.524 pemilih.
Berdasarkan rekapitulasi klasifikasi usia pemilih yang dirilis KPU Kabupaten Enrekang, Generasi Z menjadi kelompok terbesar dengan 57.478 pemilih atau 32,9 persen. Sementara itu, Generasi Milenial berada di posisi kedua dengan 49.430 pemilih atau 28,3 persen.
Adapun kelompok Generasi X tercatat sebanyak 42.177 pemilih (24,2 persen), Baby Boomer sebanyak 20.704 pemilih (11,9 persen), dan Pre Boomer sebanyak 4.735 pemilih (2,7 persen).
Besarnya proporsi pemilih Gen Z dan Milenial menunjukkan pentingnya perhatian terhadap karakteristik serta kebutuhan informasi pemilih muda dalam upaya pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang, Kecamatan Enrekang memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 27.894 orang. Berikutnya, Kecamatan Anggeraja dengan 22.399 pemilih dan Kecamatan Maiwa dengan 21.750 pemilih.
Sementara itu, Kecamatan Bungin memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.313 orang, disusul Kecamatan Malua sebanyak 7.067 pemilih dan Kecamatan Cendana sebanyak 7.683 pemilih.
Data klasifikasi usia ini menjadi salah satu gambaran komposisi pemilih di Kabupaten Enrekang dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pemutakhiran data secara berkelanjutan penting untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Enrekang telah menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Selasa (29/9/2026).
Jumlah pemilih pada Triwulan III tersebut meningkat 811 orang dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 173.713 pemilih. Data tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan di Kabupaten Enrekang.
Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih merupakan kewajiban yang harus terus dilaksanakan. Menurutnya, akurasi data membutuhkan pengawalan dan kerja sama berbagai pihak, khususnya instansi yang berkaitan dengan data kependudukan dan status masyarakat.
“KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif, dan akuntabel,” ujar Munir.
Sebelum rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan, KPU Enrekang juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) bersama Bawaslu sebagai bagian dari proses pengawasan dan verifikasi data pemilih.
Munir berharap koordinasi antarlembaga tersebut dapat terus terjaga karena kualitas data pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih merupakan hasil proses pemutakhiran yang mencakup pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, serta pemilih yang mengalami perubahan data.
Berdasarkan progres mutasi hingga Triwulan III Tahun 2026, tercatat 1.866 pemilih TMS, 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.
Dalam sesi tanggapan rapat pleno, Maswar juga menjelaskan bahwa KPU menerima data dari berbagai sumber dalam proses pemutakhiran. Karena itu, data yang masuk perlu diverifikasi kembali, termasuk ketika terdapat perbedaan antara data
wajib pilih dan data agregat yang diterima.
KPU Enrekang menerima 25 data pemilih dari saran dan masukan Bawaslu, disertai dokumen administrasi berupa 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili.
Dari 25 data tersebut, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Sementara itu, lima data tidak diakomodasi karena pemilih yang bersangkutan telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya.
Adapun enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimaksud dalam basis data.
“Berdasarkan data agregat dari Bawaslu, maka pemilih yang diakomodir sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada triwulan III sebanyak 14 pemilih. Lima di antaranya tidak kami akomodir karena telah menjadi TMS pada tahapan pilkada sebelumnya,” jelas Maswar.
“Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” tutupnya.. (idu/Bahri/*)
Tidak ada komentar