Pemkab Pinrang Bersama Pemangku Kepentingan Ikuti Rakoor Nasional Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 Secara Daring

waktu baca 1 menit
Jumat, 9 Okt 2026 08:30 0 8 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Pinrang-
Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama sejumlah pemangku kepentingan mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 secara daring di Jendela Lasinrang, Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Jumat (9/10/26).

Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Ramlan Natsir, mengungkapkan bahwa layanan 112 direncanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memudahkan masyarakat memperoleh bantuan ketika menghadapi situasi darurat.

Lanjut Ramlan, penyelenggaraan layanan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat, jelasnya.

Melalui layanan ini, masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih mudah menghubungi pihak terkait saat menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, bencana, maupun keadaan darurat lainnya, sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Olehnya itu, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam mempersiapkan layanan tersebut, terutama untuk memastikan kejelasan mekanisme penerimaan laporan, penerusan informasi, serta respons dari instansi yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap kehadiran layanan 112 nantinya dapat memperkuat respons kegawatdaruratan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat melalui pelayanan yang mudah diakses, terpadu, dan berorientasi pada keselamatan warga.(*/Nasution)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *