Minim Regulasi dan Laporan, Riset UMS Rappang Ungkap Celah Sengketa E-Commerce di Daerah

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 18:47 0 3 Bahri Layya

Metromilenial online.com, SIDRAP — Penelitian Dosen Pemula (PDP) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) mengungkap masih adanya celah dalam mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen e-commerce di tingkat daerah.

Temuan tersebut diperoleh tim peneliti saat melakukan wawancara dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (11/5/2026). Wawancara dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data empiris dalam penelitian yang mengkaji efektivitas mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen pada transaksi perdagangan elektronik.

Penelitian tersebut merupakan bagian dari Hibah BIMA Tahun Anggaran 2026 yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tim penelitian diketuai Afrilia Cahyani, S.H., M.H.

Wawancara berlangsung di ruang Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap. Sejumlah pejabat turut memberikan informasi, yakni Sekretaris Dinas Perdagangan Muhammad Akbar, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Irwin Hatibu, serta Kepala Bidang Perindustrian Supardi.

Dari wawancara tersebut, tim peneliti menemukan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat kabupaten yang secara spesifik mengatur mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce. Selain itu, laporan atau pengaduan masyarakat terkait sengketa transaksi e-commerce yang masuk ke dinas juga masih tergolong minim.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum perlindungan konsumen dengan praktik implementasinya di daerah. Secara nasional, perangkat hukum dan mekanisme perlindungan konsumen telah tersedia. Namun, penerapannya di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.

Ketua Tim Peneliti PDP UMS Rappang, Afrilia Cahyani, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan regulasi.

Menurutnya, akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, kapasitas kelembagaan, serta pemahaman konsumen mengenai hak dan prosedur penyelesaian sengketa juga menjadi faktor penting.

“Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga akan menghasilkan rekomendasi konseptual untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa di daerah,” ujar Afrilia.

Ia menjelaskan penelitian tersebut menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan menggabungkan analisis terhadap ketentuan hukum dan temuan yang diperoleh langsung dari lapangan.

Pendekatan tersebut digunakan untuk memetakan berbagai hambatan yang dihadapi konsumen dalam memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa e-commerce.

Hasil penelitian nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan model awal penguatan sistem perlindungan konsumen e-commerce di Kabupaten Sidrap.

“Data empiris yang diperoleh dari lapangan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana mekanisme yang tersedia dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Dari sana, kami akan merumuskan rekomendasi yang lebih kontekstual dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Penelitian ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghasilkan kajian berbasis data yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah. Khususnya dalam menghadapi perkembangan transaksi digital yang semakin luas dan berpotensi melahirkan bentuk-bentuk sengketa konsumen baru.

Dengan demikian, penguatan perlindungan konsumen e-commerce di daerah tidak hanya membutuhkan perangkat hukum, tetapi juga mekanisme pengaduan yang mudah diakses, kelembagaan yang responsif, serta literasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *