
Metromilenial online com, BARRU – Seorang dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) berinisial RK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru menyampaikan klarifikasi terkait status kepegawaiannya. RK menyatakan hingga saat ini dirinya belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan, maupun surat peringatan tertulis dari pihak universitas, meskipun beredar informasi mengenai perubahan penugasan jabatannya.
Selain mempertanyakan kejelasan status administrasi, RK juga menyoroti persoalan hak kepegawaiannya. Menurutnya, penghasilan yang diterima selama menjalankan tugas belum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepegawaian yang menjadi dasar penugasannya.
RK menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari pembinaan terhadap seorang mahasiswa di dalam grup kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Teguran itu berkaitan dengan kedisiplinan penggunaan atribut saat mengikuti kegiatan senam kampus. Sebagai Ketua Program Studi, RK menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan pembinaan karakter mahasiswa.
Menurut RK, dinamika yang kemudian berkembang di lingkungan internal kampus berujung pada pembahasan mengenai posisinya sebagai Kaprodi.
Dalam upaya mencari penyelesaian secara kelembagaan, RK mengungkapkan telah melakukan audiensi dengan Badan Pembina Harian (BPH) serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan. Audiensi tersebut didampingi Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru sebagai bentuk ikhtiar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi.
RK menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya pemberhentian ataupun perubahan status kepegawaiannya.
“Sampai saat ini, saya belum menerima dokumen tertulis berupa SK pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan, maupun teguran tertulis. Dalam tata kelola perguruan tinggi dan ketentuan ketenagakerjaan, setiap perubahan status hubungan kerja seharusnya didasarkan pada keputusan administratif yang sah dan tertulis,” ujar RK.
Ia menyebut masih tetap menjalankan tugas sebagai dosen sesuai tanggung jawab akademiknya sambil menunggu kejelasan administrasi dari pihak universitas.
RK juga menyoroti persoalan hak finansial yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Ia menyampaikan bahwa gaji yang diterimanya belum sesuai dengan ketentuan dalam SK kepegawaian dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, RK menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak prosedural setiap pegawai. Ia mengacu pada prinsip audi et alteram partem, yaitu setiap pihak yang terdampak berhak didengar keterangannya sebelum suatu keputusan diambil.
Menurut RK, penyelesaian persoalan sebaiknya mengedepankan dialog, musyawarah, transparansi, kepastian administrasi, serta nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah yang menjunjung tinggi keadilan.
RK menambahkan bahwa kepastian administrasi merupakan bagian penting dari prinsip good university governance, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan status kepegawaian maupun hak pegawai seyogianya dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hak Jawab
Informasi dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh RK terkait status kepegawaian serta hak-haknya sebagai dosen dan Ketua Program Studi.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Barru belum memberikan keterangan resmi terkait substansi yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Barru maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.(*)
Tidak ada komentar