Kades Mario Kecamatan Tanasitolo Diduga Melanggat Transparansi Abaikan Pasan Baleho APBDES.

waktu baca 1 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 13:36 0 29 Bahri Layya

WAJO METRO MILENIAL Oline-
Kepala Desa adalah tokoh sentral yang wajib memahami dan mematuhi aturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Desa dan berbagai regulasi turunannya. Pemahaman ini krusial agar pengelolaan anggaran (APBDes) dan pelayanan masyarakat berjalan akurat, transparan, serta terhindar dari oermasalahan.

Kades Desa Mario Kecamatan Tanasitolo Kabupaten wajo saat di konfirmasi di kantor desanya saat itu wartawan media berkunjung Pertanyakan apa program untuk tahun 2026 dimana, ada beberapa program yang dikerjakan dan papan APBDES tidak terpasan, Kades Mario beralasan bahwa ada perubahan, bukanlah pembenaran untuk menutupi informasi. Kepala Desa Kades wajib memasang papan transparansi APBDes di tempat umum.

Namun itu jika ada perubahan anggaran refocusing atau perubahan APBDes, Kades harus memperbaharui papan informasi tersebut.

Warga berhak mengetahui perubahan besaran anggaran dan peruntukannya, APBDes bukanlah dokumen rahasia.hak masyarakat mendapatkan dari badan publik. sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara, yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan APBN/APBD.

Kades yang tidak transparan melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Undang- Undang yang menjadi landasan hukum transparansi atau keterbukaan informasi di Indonesia yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Laporanku(Tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *