Metromilenial online com,Sidrap—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengusung tema “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
Sekda Sidrap didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Sulaiman, serta Kasubid PAD II, Andi Ifdhal Budiwahyudi.
Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menyampaikan, partisipasi Kabupaten Sidrap merupakan wujud komitmen untuk terus berinovasi dalam pengelolaan pendapatan.
“Kami hadir untuk memperoleh arahan pusat mengenai akselerasi pemungutan pajak dan retribusi. Fokus kita ke depan adalah memastikan pengelolaan pendapatan lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujar Andi Rahmat Saleh.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rakornas dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari kementerian dan lembaga pusat.
Fokus utama pembahasan meliputi transformasi opsen, sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, hingga pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai peran hilirisasi migas dalam mendorong PAD dari Kementerian ESDM, serta strategi digitalisasi penyaluran BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dari sisi pengawasan, Direktur Pemeriksaan VB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan arahan mengenai tata kelola pemeriksaan penerimaan daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat eselon dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Rakornas ini juga mencakup sesi diskusi mendalam bagi pemerintah kabupaten/kota guna menyusun kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini bertujuan memastikan regulasi terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berjalan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.(*)
Tidak ada komentar