Metromilenial online.com, Sidrap–Suasana haru terasa ketika ahli waris Iwati dan Muhammad Basri Nengnga menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap. Momen itu bukan sekadar seremoni, tapi menjadi pengingat nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang berada di sektor rentan.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bantuan yang diserahkan di sela Musrenbang Kecamatan Panca Lautang, Jumat (6/2/2026) lalu diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, yang hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap Aminah Arsyad, menyampaikan bahwa program ini memastikan manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan.
“Kami memastikan program BPJS Ketenagakerjaan berjalan dan manfaatnya dirasakan, khususnya oleh pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi,” ujar Syaharuddin.
“Program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, menjelaskan, seluruh pekerja, baik formal maupun informal, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk pekerja informal, hanya wajib mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” imbuhnya.
Aminah menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah negara yang menjadi tugas pemerintah untuk memastikan semua pekerja yang ada di wilayahnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)
Tidak ada komentar