Metromilenial online.com,Sidrap —Kepala Desa Padangloang Alau, Muh Dais Labanci, melaporkan oknum Ashadi ke Polres Sidrap atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan tuduhan yang dilontarkan oleh Ashadi bahwa proyek Rabat beton di Desa Padangloang Alau bermasalah, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Muh Dais sebagai Kepala Desa,Kamis 15 Januari 2025.
Muh Dais merasa sangat kecewa dan merasa nama baiknya sebagai Kepala Desa telah tercemar oleh tuduhan Ashadi. “Saya ingin membersihkan nama saya dan desa saya dari tuduhan yang tidak berdasar ini,” ujar Muh Dais yang di konfirmasi wartawan media ini usai melapor di Polres Sidrap.
Polres Sidrap telah menerima laporan Muh Dais Labanci dan
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan Polres Sidrap meminta masyarakat untuk tidak membuat asumsi atau kesimpulan sebelum hasil penyelidikan keluar.
Laporan Polisi (LP), Muh Dais Labanci dengan nomor LP.B/34/II/2026 telah diterima oleh Reskrim Polres Sidrap pada 15 Januari 2026, terkait laporan Muh Dais Labanci, Kepala Desa Padangloang Alau, Sidrap, yang melaporkan oknum Ashadi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Dais juga mengenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena Ashadi telah memberitakan proyek Rabat Beton di Desa Padangloang Alau senilai 356 juta di media KPK News tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
*Tuduhan:*
– Pencemaran nama baik
– Penyebaran informasi palsu melalui media elektronik (UU ITE)
Kasat Reskrim Polres Sidrap.AKP Welfrick Krisyana Ambarita, melalui Penyidik ya,Agung di konfirmasi media ini sore 15Januaru 2026 melalu Whatppnya membenarkan pelaporan Kepala Desa Padangloang Alau ,Muh Dais Labanci, Kasus ini masih di unit Reskrim Polres Sidrap karna baru masuk Laporanya pak, jadi kita ini masih tunggu disposisi Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Polres Sidrap.(*)
Tidak ada komentar