Metromilenial online.com, Sidrap–Sosialisasi Rencana Kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Sidrap Tahun 2026 di Kantor Kecamatan Watangpulu yang dilaksanakan Rabu, 11 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta memperkenalkan peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola ZIS.
Dalam sosialisasi ini, BAZNAS Sidrap akan memaparkan rencana kerja tahun 2026, termasuk program-program yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan penghimpunan dan penyaluran ZIS. Selain itu, BAZNAS juga akan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyalurkan ZIS melalui BAZNAS . Hal tersebut di sampaikan Ketua BAZNAS Sidrap, H Mustari S, SHi
Menurut .
Mustari S, Bantuan BAZNAS tahun ini bukan lagi bentuk sembako kepada warga RTM yang kurang mampu ,tapi diberikan dalam bentuk dana bagi warga yang memenuhi kriteria atau layak dibantu.
Ditanya, apakah,Imam Masjid atau Petugas Syara yang miliki usaha layak diberikan?Mustari merespon sepanjang PS tersebut layak di erukan bantuan.
Ketua BAZNAS Sidrap, H. Mustari,S Shi mengatakan, bahwa rencana kerja BAZNAS Sidrap tahun 2026 sesuai dengan arahan Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Ini menunjukkan komitmen BAZNAS Sidrap untuk mendukung program-program pembangunan daerah yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, telah menekankan pentingnya peran BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemberdayaan. Dengan demikian, BAZNAS Sidrap akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain itu Kata Mustari, dalam rangka memasuki bulan Suci Ramadhan tahun ini,BAZNAS Sidrap akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap masjid untuk memenuhi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya SK ini, UPZ masjid akan memiliki legalitas yang jelas dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. BAZNAS juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pengurus UPZ untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
*Manfaat SK UPZ Masjid:*
– *Legalitas*: UPZ masjid memiliki legalitas yang jelas
– Standarisasi Pengelolaan zakat sesuai standar yang ditetapkan
– *Kualitas*: Peningkatan kualitas pelayanan zakat,”jelas,Mustari yang juga mantan Imam Masjid di Kec Watangpulu itu .
Untuk itu, BAZNAS juga mengimbau masjid untuk membentuk UPZ dan mengajukan permohonan SK kepada BAZNAS setempat .
BAZNAS telah membangun lebih dari 73 rumah miskin atau Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Pada tahun 2025 dan juga puluhan Program Bedah Rumah atau Rumah Layak Huni BAZNAS ( RLHB ) di Sidrap.
Hadir , Camat Watangpulu, Mansyur ,S.Pd,KUA Kec. Watangpulu, Kesra Sidrap,Ketua U UPZ Kec Watangpulu , Kades/Lurah dan para Imam Masjid dan /PS Se- Kec Watangpulu.
Sebelumnya, Camat Watang Pulu, Mansur, S.Pd membuka acara sosialisasi Rencana Kerja BAZNAS Sidrap tersebut.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua BAZNAS Sidrap, H. Mustari S, yang akan memaparkan rencana kerja BAZNAS untuk tahun 2026.
Dalam sambutannya, Camat Mansur, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia juga berharap BAZNAS dapat terus mendukung program-program pembangunan di Kecamatan Watangpulu. usai Sosialisasi , BAZNAS Sidrap juga memberikan dana Transpor bagi undangan yang hadir .
Mustari menambahkan, Rapat selanjutnya BAZNAS akan kembali mengundang Seluruh Kades dan Lurah,Para Imam Masjid ,Guru ngaji dan lainya guna memantapkan program kerja dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan Pada pertengahan Bulan Februari 2026. (Bahri/*)
Tidak ada komentar