Groundbreaking Preservasi Jalan Paket 3, Berikut Lima Ruas di Sidrap yang Ditangani

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Des 2025 11:34 0 63 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Sidrap—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memulai penanganan preservasi jalan Paket 3 dengan total anggaran Rp478.151.652.477 yang mencakup 15 ruas jalan di sejumlah daerah. Dari jumlah tersebut, lima ruas berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Kegiatan groundbreaking ini dilaksanakan di Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, tepat di depan Pasar Bilokka, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya pekerjaan preservasi jalan kewenangan provinsi di wilayah Sidrap.

Adapun lima ruas jalan di Kabupaten Sidrap yang masuk dalam Paket 3, yakni Ruas Pangkajene–Sidrap Rappang sepanjang 9,30 kilometer, Ruas Batas Kabupaten Pinrang–Rappang sepanjang 8,40 kilometer, serta Ruas Mario–Bina Baru–Batas Kabupaten Pinrang sepanjang 12,61 kilometer.

Selanjutnya, Ruas Batas Kabupaten Enrekang–Anabannae–Dongi–Tanrutedong sepanjang 20,87 kilometer, dan Ruas Batas Kabupaten Soppeng–Pangkajene Sidrap sepanjang 22,75 kilometer.

Penanganan lima ruas tersebut diharapkan meningkatkan kelancaran arus transportasi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Sidrap dan daerah sekitarnya.

Meski demikian, masih terdapat satu ruas jalan kewenangan provinsi di Sidrap yang belum masuk dalam program preservasi tahun ini, yakni Ruas Bilokka–Wette’e–Batas Wajo. Pemerintah daerah berharap ruas tersebut dapat terealisasi penanganannya pada masa mendatang.

Selain kegiatan groundbreaking, agenda pembangunan infrastruktur di Sidrap juga dirangkaikan dengan peresmian Jembatan Malake di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang. Jembatan sepanjang 60 meter ini dibangun menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan berfungsi menghubungkan Kabupaten Sidrap dengan Kabupaten Wajo.

Peresmian jembatan tersebut diharapkan memperkuat akses antarwilayah sekaligus meningkatkan mobilitas dan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *