.
Metromilenialonline.com,Enrekang-
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menyesalkan adanya pemberitaan yang dimuat oleh media online atau akun media sosial Enrekang Dekat dan Warta Enrekang pada Tanggal 28 Oktober 2025 dengan judul,
“Kejari Enrekang Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Baznas Enrekang dengan Kerugian Rp16,6 Miliar.”
Salah satu Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kab. Enrekang Dr. Ilham Kadir, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan publik, karena menyebutkan angka kerugian negara tanpa ada dasar hukum maupun sumber resmi dari lembaga yang berwenang.
“Hingga saat ini belum pernah ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau lembaga pengawasan internal pemerintah lainnya yang menyebut adanya kerugian negara senilai Rp16,6 miliar di BAZNAS Enrekang. Angka tersebut muncul sepihak tanpa konfirmasi kepada kami, dan tentu sangat merugikan nama baik lembaga,” tegas Wakil Ketua I BAZNAS Enrekang.
BAZNAS Enrekang juga mengingatkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Enrekang masih berjalan proses pemeriksaannya, dan belum sampai pada tahap penetapan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut tidak hanya prematur dan spekulatif, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan verifikasi dan sumber resmi. Jika tidak, yang terjadi bukanlah kontrol sosial, melainkan pembunuhan karakter institusi,” ujar Pimpinan BAZNAS Enrekang.
BAZNAS Kabupaten Enrekang melalui Tim Legal Hukum Baznas telah melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum kepada Redaksi Enrekang Dekat dan Warta Enrekang agar dalam waktu 3 x 24 Jam dapat Mencabut dan mengoreksi pemberitaan yang dimaksud, dan memuat permintaan maaf terbuka kepada Pihak BAZNAS Kabupaten Enrekang serta menghentikan seluruh pemberitaan spekulatif terkait perkara yang sedang di periksa.
Apabila surat somasi tersebut tidak diindahkan, Pihak BAZNAS Enrekang akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui Dewan Pers, maupun jalur perdata dan pidana sebagaimana diatur dalam KUHPerdata serta KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
“Kami tidak anti kritik. Kami hanya menuntut agar setiap pemberitaan dilakukan secara benar, berimbang, dan berdasarkan data resmi. BAZNAS adalah lembaga keagamaan yang mengelola dana umat, sehingga sangat penting bagi kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Pimpinan BAZNAS Bagian Pengumpulan.
Kami berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. BAZNAS Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk “transparan dan kooperatif” dalam setiap proses hukum yang berjalan, sembari tetap menjalankan amanah untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah bagi kemaslahatan umat.(Aspan/Bahri/**)
Tidak ada komentar