Metromilenial online.com,Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jum’at (17/10/25).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi,SIP,M.Si, Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid,S.Sos menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
“Langkah ini kami ambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik,” ujar Bupati Irwan dalam sambutan tertulisnya.
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang, yang diharapkan menjadi motor utama dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Melalui lembaga ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, memperluas basis pendapatan daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan daerah.
“Pembentukan Bapenda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur dan profesional, maka kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin meningkat,” lanjutnya.
Selain pembentukan Bapenda, perubahan juga dilakukan terhadap beberapa perangkat daerah, termasuk nomenklatur Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam upaya memperkuat pengembangan industri dan ekonomi kreatif daerah.
“Perubahan ini diharapkan tidak hanya menata struktur birokrasi, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta pengembangan potensi daerah,” tambah Bupati Irwan.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas sinergi dan komitmen bersama dalam pembahasan Ranperda ini.
Menurutnya, keberhasilan penyusunan regulasi daerah bukan hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, melalui perubahan ini, pelayanan pemerintah semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan dan program daerah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Pinrang,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.(*/Nasution)
Tidak ada komentar