Metromilenial online.com,Pinrang –
Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pinrang yang dibentuk beberapa hari lalu telah menyelesaikan tugas pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketiga pansus tersebut masing-masing membahas ranperda dengan fokus berbeda.
Pansus A membahas Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
Pansus B membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pansus C akan membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hasil kerja ketiga Pansus ini telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari OPD terkait.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD, hasil pembahasan ketiga Pansus tersebut selanjutnya akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi dan sinkronisasi. Jika dinyatakan sesuai, ranperda-ranperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Pinrang dalam memperkuat kebijakan daerah yang responsif, akuntabel, dan inklusif.(Nasution)
Tidak ada komentar