Metromilenial online.com,Pinrang – Adanya nota kesepahaman berupa memorandum of understanding (MoU) antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Kapolri mencerminkan sikap keseriusan pemerintah dalam menata dan peduli terhadap kualitas, serta keberlangsungan lingkungan hidup.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Rabu (28/5/25) itu diyakini sebagai upaya serius pemerintah dalam meminimalisir kegiatan pencemaran lingkungan dengan berbagai langkah bersama antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Melihat MoU tersebut, HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) yang juga merupakan praktisi merasa perlu untuk menjaga seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawal akan keberlangsungan kesepahaman (MoU) antara dua lembaga negara tersebut.
“Penandatanganan MoU patut diapresiasi sebagai wujud sinergi antar lembaga negara. Namun apresiasi itu perlu diimbangi dengan sikap kritis, sejauh mana kesepahaman ini berdampak nyata terhadap penegakan hukum lingkungan hidup,” ujar Johny Sumbung selaku Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan HAKLI yang juga sebagai Ketua Bidang Sosial Kesehatan pada Keluarga Besar Putra Putri POLRI.
Menurut Johny, kini saatnya masyarakat dapat menjadi informan di lapangan guna dapat memastikan efektivitas terhadap langkah-langkah simbolik semacam ini (MoU). Sebab itu, lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks dampak kesehatan terhadap lingkungan di Indonesia. Kerusakan lingkungan, akibat sampah dan limbah sejatinya harus menjadi tolak ukur bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Indonesia telah memiliki UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dengan tegas mengatur kewenangan penyidik pidana lingkungan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dibawah Kementerian LH. Karena itulah saya mendorong kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun situasi di wilayah masing-masing daerah untuk dapat mengontrol realisasi dari MoU ini. Selain itu, HAKLI juga mempunyai tenaga sanitasi lingkungan sampai ke tingkat Puskemas, kurang lebih sekitar 40 ribuan tenaga sanitasi, sehingga dapat menjadi informan terkait dengan kerusakan lingkungan, baik sampah maupun limbah” jelasnya.
“Pasal-pasal dalam UU tersebut telah memberi dasar hukum yang cukup untuk bertindak terhadap pencemar dan perusak lingkungan. Polri, melalui unit Tipidter Bareskrim bahkan telah berulang kali menangani kasus-kasus lingkungan hidup, baik terkait pembakaran sampah, pembakaran hutan, maupun pembuangan limbah B3 secara serampangan,” tuturnya.
Dalam hal kesepahaman MoU Kementerian LH dengan Polri, Johny lebih mendorong terhadap konsistensi penegakkan hukum rill berkeadilan terhadap kegiatan perusakan maupun pengabaian keberlangsungan lingkungan hidup, dan tidak sekedar sebuah kegiatan formalitas ataupun pembentukan opini kepada publik.
“Kitapun sebagai masyarakat masih kerap menyaksikan lemahnya penegakan hukum terkait kegiatan pengerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sebut saja pencemaran B3 disejumlah kawasan industri, pembuatan praktik pertambangan ilegal, pengabaian penanganan sampah ramah terhadap lingkungan, dan lainnya. Itu harusnya segera menjadi konsen utama untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Johny juga menilai guna menggalakkan kegiatan perlindungan lingkungan hidup, faktor keterlibatan masyarakat merupakan langkah objektif yang dapat mendukung prinsip pencemar membayar, siapa yang mencemari wajib dihukum dan memperbaiki kerusakan.
“Prinsip itu tidak akan hidup ataupun efektif dalam praktiknya jika hukum hanya dibaca dan bukan ditegakkan. Dan biarkan unsur masyarakat yang menjadi pendorong maupun penggerak dalam keberlangsungan penegakan hukum itu. Jadi MoU itu rill dan bukan sekedar tatanan kata semata,” sebut dia.
Jika MoU ini mampu mendorong aksi nyata sebuah penindakan dan penegakan hukum secara rill, Johny optimis langkah supremasi penegakkan hukum terhadap aksi kejahatan dan pengerusakan lingkungan hidup di setiap daerah akan juga dapat ditegakkan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik dan terjaga. Terangnya,( rilis Rho/ Nasution)
Tidak ada komentar