Metromilenia.online.com, SIDRAP β Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Konferensi Pers terkait mengungkapan kasus Narkotika Triwulan 1,dan 2 bersama Kasat Narkoba Sidrap.,IPTU M.Fatria Pratama, S.Tr.K,S.IK
Press Rilis itu digelar di halaman Mapolres Sidrap didepan ruangan satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Wakapolres Sidrap, Kasi Humas, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam. Dengan menghadirkan sejumlah tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba
AKBP. Fantry Taherong menjelaskan, bahwa Polres Sidrap telah mengungkap 41 kasus narkoba dari 39 laporan polisi dengan jumlah tersangka 61 orang yang saat ini di tahan Rutan Polres Sidrap
Dalam Kegiatan tersebut, Polres Sidrap berhasil menyita barang bukti sebanyak 153.7272 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar 22 juta Rupiah.
Adapun pasal yang di sangkakan para tersangka, kata Fantry. Yaitu, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 10 miliar dan minimal 800 juta Rupiah.
βHal ini kami laporkan sebagai tanda Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bentuk keseriusan dan upaya Polres Sidrap dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Sidrap,β ujar mantan Kasat Intel polres Sidrap itu.
Sebagai Kapolres Sidrap (AKBP. Fantry Taherong akan terus berupaya maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sidrap dalam pengungkapan kasus-kasus Narkoba.(Bahri/*)