Metromilenial online.com, BELAWA–Kegiatan ilegal sabung ayam diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aktivitas ini tentu saja dapat memicu keresahan di kalangan warga setempat.
Salah satu warga berinisial AM menyampaikan keprihatiannya atas situasi ini. “Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mencegah praktik ini, jangan dibiarkan berkembang. Ini memberikan kesan yang sangat buruk karena tidak pernah ada tradisi atau budaya sabung ayam di Kecamatan Belawa dari dulu hingga sekarang,” ujarnya, Selasa, 24 September 2024.
Ia menambahkan bahwa sabung ayam bermula dari penyediaan tempat khusus arena tertutup, di mana terjadi interaksi antar pemilik ayam untuk uji coba setiap malam Minggu, tanpa unsur judi. Namun, diduga ada tempat lain yang dijadikan objek perjudian.
Senada, K.H. Anwar Sadat, LC juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas mencegah aktivitas ilegal ini agar tidak berdampak negatif luas di masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk menyadari bahwa tempat judi sabung ayam berpotensi menjadi sarang perjudian lainnya.
“Banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan selain sabung ayam. Apapun alasannya, ‘pabitte manu’e’ tidak dibenarkan dalam agama. Mari kita jaga nama baik daerah Belawa,” katanya.
Dr. Wahyuddin Halim, MA, dosen UIN Alauddin Makassar dan pakar sosiologi, menanggapi bahwa perlu ditelusuri siapa yang menyediakan tempat arena dan tujuan di balik kegiatan tersebut.
“Biasanya, hal seperti itu memiliki backing di belakang layar. Kita ketahui bahwa judi adalah perbuatan yang merugikan dan bertentangan dengan norma agama. Survei menunjukkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam sabung ayam memiliki tingkat kepatuhan hukum yang rendah,” lanjutnya.
AIPTU Cuncung, Kanit Res Polsek Belawa, saat dihubungi mengonfirmasi adanya dugaan tempat perjudian sabung ayam di Kelurahan Macero. Namun, saat polisi tiba di lokasi, tidak ada kegiatan. Pihaknya akan memanggil masyarakat yang terlibat dalam penyediaan tempat arena perjudian.(War/*)