banner 900x900

Bupati Sidrap Tandatangani MOU Kerjasama dengan Kejaksaan Pengawasan Dana Desa

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Apr 2025 03:44 0 47 Bahri Layya

 

Metromilenial online com, Sidrap–  Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini berlangsung pada Rabu,  16 April 2025 di Kantor Bupati Sidrap,  dihadiri langsung oleh Bupati H. Syaharuddin Aktif,  Kajari Sidrap Sutikno,  SH,  MH,  Wakil Bupati,  para kepala OPD,  serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum,  pertimbangan hukum,  hingga tindakan hukum lain demi mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.

“Melalui kerja sama ini,  kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di desa berjalan sesuai aturan.  Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberi pendampingan hukum yang dibutuhkan,” ujar Bupati Syaharuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,  Sutikno,  menyambut baik kolaborasi ini.  Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel.

“Kami siap mendampingi dan memberi perlindungan hukum agar seluruh pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan aman,  tertib,  dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum,  sekaligus menjadi strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa.

Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Kejari Sidrap ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.  Semoga kerja sama ini dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sidrap.Pemkab Sidrap dan Kejari Jalin Kerja Sama, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Sidrap, lintasnews7 – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 di Kantor Bupati Sidrap, dihadiri langsung oleh Bupati H. Syaharuddin Aktif, Kajari Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala OPD, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di desa berjalan sesuai aturan. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberi pendampingan hukum yang dibutuhkan,” ujar Bupati Syaharuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel.

“Kami siap mendampingi dan memberi perlindungan hukum agar seluruh pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa.

Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Kejari Sidrap ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Semoga kerja sama ini dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sidrap.(Bahri/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900