Metromilenial online.com, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Bertempat di halaman kantor Kejari Sidrap, Rabu 9 Oktober 2024 pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana digelar dengan melibatkan siswa SD dan SMP sebagai peserta edukasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya narkoba dan mengajak mereka menjadi agen perubahan dalam memerangi peredaran narkotika.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 108,9447 gram, 168 butir pil ekstasi, alat hisap sabu, serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Semua barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar dan diblender, memastikan tidak ada barang yang bisa disalahgunakan kembali.
Kajari Sidrap menegaskan bahwa selain sebagai tindakan penegakan hukum, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi bagi para siswa.
“Dengan melibatkan siswa dalam pemusnahan barang bukti, kami berharap mereka dapat lebih memahami dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan mereka,” kata Sutikno.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Sutikno juga berpesan kepada para guru untuk terus mendidik dan mengawasi anak didiknya dengan baik.
“Guru memiliki peran penting dalam membimbing dan mengawasi siswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari Sidrap sejak Juli hingga Oktober 2024.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan stigma Sidrap sebagai wilayah rawan narkotika bisa berubah, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba.
Kegiatan ini diakhiri dengan pesan bahwa narkoba dilarang dalam bentuk apapun dan pemusnahannya menjadi simbol komitmen kuat Sidrap untuk bersih dari peredaran narkotika. (Bah/*)