Hati-hati Buang Sampah di Desa Mojong, Bisa Lena Sanksi

oleh -0 views

Metromilenial online.SIDRAP–Sebagai upaya meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, Pemerintah Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang telah mengeluarkan Peraturan Desa No.3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Desa Mojong Budi Gawa menjelaskan bahwa dalam Perdes tersebut diatur tentang larangan membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.

Kemudian dilarang pula membakar yang dapat mengganggu kenyamanan penduduk sekitar dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Itu berlaku untuk siapapun yang kedapatan membuang sampah di wilayah desa Mojong,” Katanya.

Terdapat sanksi bagi yang melanggar Perdes, dimana pelanggar akan dipanggil ke kantor desa untuk ditegur lisan.

“Apabila masih melanggar lagi, akan dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu, dan kalau melanggar lagi, kembali ke pasal dua yakni denda Rp. 100 ribu,” ucapnya.

Guna mendukung Perdes, Pemerintah Desa juga telah menyiapkan armada yang siap mengangkut sampah yang disimpan oleh warga di luar pagar rumahnya.

“Ada iuran Rp 25 ribu perbulan, sebagai biaya operasional mobil sampah dan tim yang bekerja, dan sampai sekarang ada kurang lebih 200 pelanggan,” ungkapnya.

Perdes ini berlaku sejak September 2024, Perdes ini merupakan hasil kesempatan pihak terkait di Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *