Metromilenial online.com,Pinrang –
Bupati Pinrang, H.Andi.Irwan Hamid, S.Sos, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada Sabtu, 10 Mei 2025
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala BPKAD Agurhan Majid dan Kepala Bidang Pendapatan Harumin. Bupati Irwan Hamid menyampaikan harapannya agar proses pencetakan SPPT berjalan lancar dan tepat waktu, mengingat SPPT menjadi dasar dalam penagihan PBB-P2, salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.
“SPPT ini memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai dasar penagihan pajak dari pemerintah daerah, tetapi juga sebagai dokumen penting bagi wajib pajak dalam menjaga dan melindungi aset berharga mereka,” jelas Irwan Hamid.
Meski SPPT bukan bukti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan, Bupati menekankan bahwa dokumen tersebut kerap dibutuhkan dalam proses administrasi dan menjadi bagian penting dari pengelolaan aset masyarakat.
Bupati Irwan Hamid, yang kini memasuki periode keduanya, optimis bahwa target PAD melalui sektor PBB-P2 pada tahun ini dapat tercapai 100%. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan peran para kolektor pajak, mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkungan dan dusun, guna mengoptimalkan penerimaan daerah. (U/ Nasution)
Tidak ada komentar